Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Dispute Klaim Layanan Pasien Covid-19 hanya bisa Dua Kali

Atalya Puspa
30/9/2020 15:35
Dispute Klaim Layanan Pasien Covid-19 hanya bisa Dua Kali
Prosedur klaim pasien covid-19 dimulai dari pengajuan rumah sakit yang diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan dinkes.(Antara)

KLAIM biaya perawatan pasien covid-19 terus dipercepat untuk tetap menjaga cashflow (arus kas) dan mutu layanan rumah sakit. Salah satu masalah yang mendapat sorotan Kementerian Kesehatan adalah penyelesaian dispute.

"Dispute hanya diperbolehkan 2 kali untuk 1 (satu) nomor pengajuan klaim dan diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak dinyatakan dispute bagi rumah sakit untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan," tegas Plt Dirjen Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kadir, Rabu (30/9).

Dispute klaim adalah ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan atas klaim tersebut berdasarkan berita acara pengajuan klaim. Ada dua jenis dispute, koding dan medis.

Seperti diketahui, prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Apabila terjadi dispute maka BPJS Kesehatan akan memverifikasi lagi klaim yang diajukan setelah rumah sakit melakukan perbaikan terhadap kelengkapan syarat yang dipersyaratkan.

Jika masih dispute (yang kedua kali) maka hasil verifikasi dispute tersebut ditarik lagi secara otomatis oleh Kemenkes untuk dilakukan penetapan dispute penyelesaian).

Penetapan dispute oleh Yankes dengan status diterima/dibayar atau status ditolak akan dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS Kesehatan secara otomatis. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya