Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Dinasihati Tirta Hudhi, Anji Akhirnya Minta Maaf

Henri Siagian
05/8/2020 13:05
Dinasihati Tirta Hudhi, Anji Akhirnya Minta Maaf
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji(Instagram)

PENYANYI Erdian Aji Prihartanto atau Anji akhirnya meminta maaf setelah dinasihati Tirta Mandira Hudhi.

"Hari ini saya bertemu dengan @dr.tirta , @dr.widihadian & @dr.fajriaddai . Dr. Tirta membawa nasihat untuk saya dari Kepala BNPB, Pak Doni Monardo, tentang hal yang terjadi beberapa hari belakangan," tulis Anji dalam akun Instagram @duniamanji, Selasa (4/8).

Baca juga: PFI Kecam Pernyataan Anji di Instagram Soal Foto Jenazah Covid-19

Adapun sejumlah dokter lain mengajari tentang mekanisme penciptaan obat. "Sementara Dr. Widi dan Dr. Fajri sharing mengenai jurnal ilmiah, tentang tahapan sebuah temuan bisa menjadi obat."

Baca juga: Tantang ke RS Korona tanpa Masker, Anji Dihujat Netizen

Dia mengaku mengajak Tirta untuk berdiskusi di Gunung Puntang, Jawa Barat, karena sedang ada acara Bebersih Puntang bersama komunitas Pecinta Alam. Acaranya sendiri sudah direncanakan sejak jauh hari.

"Maaf atas kegaduhan yg terjadi. Hasil pertemuan akan segera saya post."

Dok Instagram (@duniamanji)

 

Baca juga: Anji Unggah Video Obat Covid-19, Para Dokter Angkat Bicara

Sebelumnya, Anji melalui akun Youtube dunia MANJI mewawancarai Hadi Pranoto dan berujung pada proses hukum dan perbincangan di media sosial.

Baca juga: Gara-gara Video Obat Covid-19, Anji Dilaporkan ke Polda Metro

Dalam diskusi itu, Hadi Pranoto mengklaim sudah berhasil menemukan antibodi virus korona atau covid-19 berbahan herbal. Hadi juga memperkenalkan diri sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.

Baca juga: Pakar: Pendapat Anji Soal Masker Bisa Sesatkan Publik

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin (3/8)  yang terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya