Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPEMIMPINAN perempuan di tingkat desa berpengaruh besar dalam mencegah dan memutus mata rantai perkawinan anak. Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait dan organisasi perempuan dari seluruh Indonesia menginisiasi program pendidikan kesadaran hukum dalam menangani kasus-kasus perkawinan anak kepada para aktivis, kader, dan pemimpin perempuan akar rumput.
Kemen PPPA dan berbagai pihak terkait telah melakukan langkah progresif dan menghasilkan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengubah batas usia perkawinan menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
“UU ini tidak akan berarti tanpa adanya komitmen bersama untuk mengimplementasikannya. UU ini diharapkan tidak sekadar menjadi payung hukum, tapi juga efektif dalam menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Jumat (24/7).
Bintang mengatakan, pendidikan akan difokuskan di desa-desa dari 20 provinsi yang menduduki peringkat tinggi kasus perkawinan anak dari angka rata-rata nasional. Program pendidikan ini akan diawali di sembilan provinsi.
Dalam situasi bencana alam, anak perempuan berisiko tinggi mengalami perkawinan di usia anak, termasuk dalam kondisi pandemi covid-19. UNFPA memprediksi, sekitar 13 juta perkawinan anak dalam rentang waktu 2020-2030 akibat pandemi.
Data Susenas 2018 melansir masih tingginya proporsi perkawinan anak, yaitu 1 dari 9 anak kawin di usia anak. Hakim Yustisial Peradilan Agama MA, Mardi Candra, me- nyatakan kasus perkawinan anak merupakan kasus yang luar biasa (extraordinary) sehingga membutuhkan penanganan yang extraordinary juga.
Direktur Institut Kapal Perempuan, Misi Misiyah, menekankan pentingnya kepemimpinan perempuan akar rumput untuk dikembangkan di tingkat desa dan berpengaruh besar dalam memutus mata rantai perkawinan anak.
“Penegakan hukum ibarat sebuah proyek menjernihkan air di muara dari hulu ke hilir, kita harus pastikan tidak ada sampahnya karena itu garda yang paling bisa dijangkau adalah orang-orang yang memiliki komitmen dan keberanian di desa.” (Ata/I-1)
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Selain kemandirian finansial, standar sosial di Indonesia juga turut memperberat pertimbangan generasi muda untuk menikah.
Konsep yang selama ini identik dengan skala besar dan format konvensional mulai bergeser menuju pernikahan yang lebih terkurasi, berskala kecil, dan menekankan kualitas pengalaman.
Pasangan pengantin di Jakarta Barat tetap menggelar resepsi pernikahan meski banjir setinggi lutut merendam lokasi acara.
Dalam keluarga dengan tingkat literasi rendah mengenai pendidikan dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi instan menuju kedewasaan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa tragedi siswa bunuh diri di NTT tersebut tidak seharusnya terjadi.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang telah beroperasi sejak 2023.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Prevalensi yang mengalami sunat perempuan masih sangat tinggi meskipun terjadi penurunan dari 50,5 persen pada tahun 2021 menjadi 46,3 persen pada tahun 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved