Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pernikahan di Bawah Umur Langgar Hak Asasi Manusia

Ata/H-3
03/7/2020 10:52
Pernikahan di Bawah Umur Langgar Hak Asasi Manusia
Ilustrasi(Medcom.id/Mohammad Rizal.)

PERNIKAHAN anak di bawah umur merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia sehingga diperlukan adanya pendidikan reproduksi agar masyarakat dapat memahami dan menghentikan praktik tersebut. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menjelaskan pendidikan reproduksi kepada masyarakat diharapkan dapat menghapus praktik perkawinan anak.

“Pendidikan reproduksi itu bisa dilakukan di sekolah, kelompok remaja, LSM. Itu penting dilaksanakan ke depan,” kata Hasto dalam Webinar Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia di Jakarta, kemarin. “BKKBN juga sudah melakukan terobosan untuk hadir di tengah remaja dan anak dengan melaunching web Siap Nikah,” jelasnya.

Hasto Wardoyo menjelaskan dari segi kesehatan, anak di bawah 18 tahun belum siap untuk menikah. Pasalnya, hubungan seksual yang dilakukan sebelum usia 18 tahun berpotensi menimbulkan penyakit kanker mulut rahim di kemudian hari. Pernikahan usia anak berpotensi menghilangkan 1,7% pendapatan negara karena perkembangan sosial anak juga akan terhambat setelah menikah. “Ini akan berpengaruh pada bonus demografi . Banyak yang harus dipenuhi untuk memetik bonus demografi . Mulai menekan angka kematian anak, bayi dan ibu, menekan jumlah pengangguran, dan jaminan sosial berjalan baik,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bintang Puspayoga menegaskan perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak. “Praktik perkawinan anak merampas hak-hak anak dan berarti ini menjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Bintang. Untuk itu, lanjut Bintang, perlu upaya yang terstruktur dan holistik dari berbagai stakeholder untuk menghapus praktik perkawinan anak di Indonesia.

Di Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 tercatat sebanyak 11,21% perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia mereka 18 tahun. Artinya, 1 dari 9 perempuan menjalani pernikahan di bawah umur. (Ata/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik