Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNIKAHAN anak di bawah umur merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia sehingga diperlukan adanya pendidikan reproduksi agar masyarakat dapat memahami dan menghentikan praktik tersebut. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menjelaskan pendidikan reproduksi kepada masyarakat diharapkan dapat menghapus praktik perkawinan anak.
“Pendidikan reproduksi itu bisa dilakukan di sekolah, kelompok remaja, LSM. Itu penting dilaksanakan ke depan,” kata Hasto dalam Webinar Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia di Jakarta, kemarin. “BKKBN juga sudah melakukan terobosan untuk hadir di tengah remaja dan anak dengan melaunching web Siap Nikah,” jelasnya.
Hasto Wardoyo menjelaskan dari segi kesehatan, anak di bawah 18 tahun belum siap untuk menikah. Pasalnya, hubungan seksual yang dilakukan sebelum usia 18 tahun berpotensi menimbulkan penyakit kanker mulut rahim di kemudian hari. Pernikahan usia anak berpotensi menghilangkan 1,7% pendapatan negara karena perkembangan sosial anak juga akan terhambat setelah menikah. “Ini akan berpengaruh pada bonus demografi . Banyak yang harus dipenuhi untuk memetik bonus demografi . Mulai menekan angka kematian anak, bayi dan ibu, menekan jumlah pengangguran, dan jaminan sosial berjalan baik,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bintang Puspayoga menegaskan perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak. “Praktik perkawinan anak merampas hak-hak anak dan berarti ini menjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Bintang. Untuk itu, lanjut Bintang, perlu upaya yang terstruktur dan holistik dari berbagai stakeholder untuk menghapus praktik perkawinan anak di Indonesia.
Di Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 tercatat sebanyak 11,21% perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia mereka 18 tahun. Artinya, 1 dari 9 perempuan menjalani pernikahan di bawah umur. (Ata/H-3)
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
PEMERINTAH menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memanfaatkan bonus demografi agar menjadi kekuatan pembangunan, bukan justru berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi
Analis Kebijakan BNPT Haris Fatwa Dinal Maula, mengungkapkan bahwa ancaman terorisme dan radikalisme masih nyata di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Meski jangkauan tim sudah cukup luas, Safrina mencatat masih ada beberapa wilayah yang belum tertangani sepenuhnya karena kendala akses.
Wakil Kepala BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menegaskan urgensi pencegahan stunting sejak masa krusial 1.000 hari pertama kehidupan, khususnya ketika bayi masih berada dalam kandungan. MBG 3B
PT Hengjaya Mineralindo resmi berkolaborasi dengan Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mengimplementasikan program Taman Asuh Sayang Anak
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Selain kemandirian finansial, standar sosial di Indonesia juga turut memperberat pertimbangan generasi muda untuk menikah.
Konsep yang selama ini identik dengan skala besar dan format konvensional mulai bergeser menuju pernikahan yang lebih terkurasi, berskala kecil, dan menekankan kualitas pengalaman.
Pasangan pengantin di Jakarta Barat tetap menggelar resepsi pernikahan meski banjir setinggi lutut merendam lokasi acara.
Dalam keluarga dengan tingkat literasi rendah mengenai pendidikan dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi instan menuju kedewasaan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved