Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Arab Saudi Batasi Haji, DPR: Langkah Indonesia Tepat

Putra Ananda
23/6/2020 14:57
Arab Saudi Batasi Haji, DPR: Langkah Indonesia Tepat
Suasana kota Mekkah di Arab Saudi(STR / AFP)

DPR menghormati kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menerapkan pembatasan kuota ibadah hanya untuk warga Arab Saudi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai langkah tersebut sejalan dengan langkah pemerintah Indonesia yang memutuskan membatalkan pemeberangkatan ibadah haji di tahun 2020.

"Langkah pemerintah Indonesia yang tidak mengirimkan jemaah haji itu sudah sejalan karena memang gejala-gejala awal atau tanda awal bahwa pemerintah Arab Saudi itu tidak menerima jemaah dari banyak negara termasuk Indonesia itu sudah keliatan," tutur Sufmi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6).

Sufmi melanjutkan pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sangat memprioritaskan keselamatan para jamaah haji. Langkah pemerintah indonesia untuk tidak memberangkatkan haji dinilai oleh DPR sebagai langkah yang tepat.

"Apa jadinya kalau kita siap-siap sudah berangkat sudah disiapkan tiba-tiba pemerintah Arab Saudi seperti sekarang memang tidak memberikan kuota kepada banyak negara," ujarnya.

Baca juga: Arab Saudi Tetap Adakan Ibadah Haji tapi Terbatas

Sebelumnya, Konsul Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah Endang Jumali menegaskan, Pemerintah Arab Saudi menggelar pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ini dengan sangat terbatas.

Endang mengatakan, keputusan itu disampaikan melalui rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.

"Maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin ibadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itu pun dalam jumlah terbatas," ujar Endang dalam keterangan resminya.

Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan manasik haji berjalan aman dan sehat.

Pembatasan juga bertujuan supaya manasik dapat dilakukan dengan menerapkan kebijakan physical distancing untuk memastikan keselamatan dan perlindungan jemaah dari ancaman penularan Covid-19. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya