Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kemenag: Belum Ada Surat Resmi dari Arab Saudi Terkait Haji

Ferdian Ananda Majni
12/6/2020 16:39
Kemenag: Belum Ada Surat Resmi dari Arab Saudi Terkait Haji
Situasi masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi(Majed Al-CHARFI / AFP)

PEMERINTAH Indonesia belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari otoritas penyelenggaraan haji Arab Saudi terkait kebijakan akan membuka Ibadah haji tahun 2020.

"Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari otoritas Saudi terkait haji," kata Juru bicara Kementerian Agama sekaligus Staf Ahli Menteri Agama Oman Fathurahman kepada Media Indonesia, Jumat (12/6).

Sebelumnya Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M. KMA ini diumumkan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Tahun ini Kementerian Agama membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia. Keputusan ini berlaku untuk jemaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jemaah yang menggunakan visa mujamalah.

“Kebijakan tersebut akan kita sampaikan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui surat resmi, bahwa tahun ini kita tidak mengirimkan jemaah haji. Kami berharap Pemerintah Saudi dapat memahami kebijakan ini,” sebut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Nizar surat itu akan disampaikan oleh Kemlu RI agar sesuai dengan jalur diplomasi dan tidak dikelirupahami sebagai intervensi. Pihak Kemlu RI nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi.

“Kemenag tidak ada niat melakukan intervensi apapun dengan pihak Saudi. Kemenag hanya menjelaskan kebijakannya dan berharap Saudi bisa memahami kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Kementerian Agama membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia. Kebijakan itu termuat dalam Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020.

Keputusan ini berlaku untuk jemaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jemaah yang menggunakan visa mujamalah (undangan). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya