Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
LAYANAN pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan mobil keliling belum beroperasi. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi SIM Subdirektorat Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara.
"SIM keliling belum operasional," kata Lal saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
Menurut Lalu, hal itu disebabkan karena masih dilakukan pengkajian pengoperasian SIM Keliling di tengah pandemi covid-19. Walakin, masyarakat dapat membuat maupun memperpanjang SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) maupun Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Layanan SIM di Satpas maupun polres dilakukan dengan penerapan waktu operasional maupun protokol kesehatan. Pada hari Senin hingga Jumat, layanan SIM mulai dibuka pukul 08.00-13.00. Sedangkan pada hari Sabtu, layanan hanya dibuka antara pukul 08.00-12.00.
Baca juga :Pasar Jaya Rumuskan Protokol Kesehatan New Normal
"Perpanjangan SIM bisa dilaksanakan di Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan," papar Lalu.
"Kemudian, bisa juga di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi Kabupaten," tandasnya.
Sebelumnya, Polri resmi membuka kembali layanan pengurusan SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bagi masyarakt. Hal ini mengacu pada surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Istiono.
Dalam surat telegram tersebut, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB itu dilakukan seiring rencana penerapan skenario menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal) pascapandemi covid-19. (OL-2)
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.
Andrea Kimi Antonelli menggantikan posisi juara dunia tujuh kali, Lewis Hamilton, sebagai rekan dari George Russell di tim Formula 1, Mercedes.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan sehari-hari
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025. P
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved