Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Menteri Tjahjo: ASN Harus Gunakan Masker Saat Berkegiatan

Indriyani Astuti
07/4/2020 10:07
Menteri Tjahjo: ASN Harus Gunakan Masker Saat Berkegiatan
Dengan memakai masker, sejumlah ASN eselon III dan IV mengikuti pengambilan sumpah jabatan di Surabaya, Jawa Timur.(Antara/Zabur Karuru)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat berkegiatan.

“Seluruh ASN harus memakai masker dalam segala kegiatan. Terutama untuk kegiatan di luar rumah,” ujar Tjahjo, Senin (06/04).

Dia mengatakan sejak pandemi virus korona (covid-19) ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam, klinik Kementerian PANRB telah menyediakan masker kepada seluruh pegawai dan keluarganya. Pembagian dan pemakaian masker diharapkan dapat diikuti oleh ASN di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Diamuk Korona, Jokowi: Saatnya Kerja dari Rumah, Ibadah di Rumah

“Melalui klinik, seluruh pegawai Kementerian PANRB memiliki akses mendapatkan masker. Sehingga imbauan WHO dan arahan Presiden telah dilaksanakan oleh ASN Kementerian PANRB,” jelas Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji.

KemenPANRB mengajak seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk dapat mengikuti langkah menyediakan masker bagi pegawai dan keluarganya.

“Diharapkan pengunaan masker oleh ASN menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia," pungkas Atmaji.

Baca juga: Tangkal Radikalisme pada ASN, Kominfo Luncurkan Aduanasn.id

Selain itu, ASN juga diminta menyosialisasikan imbauan kepada keluarga, masyarakat dan lingkungan, agar tetap berada di rumah. Serta menggunakan masker apabila terpaksa berada di luar rumah.

Sesuai penegasan juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto, masyarakat yang sehat dapat menggunakan masker kain. Sementara masker bedah dan N95 dikhususkan untuk petugas kesehatan yang menangani kasus virus korona. Hal ini sesuai dengan rekomendasi terbaru WHO.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya