Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan sekolah mengudang keprihatinan banyak pihak. Beberapa penelitian bahkan menyebutkan jika yang terungkap selama ini hanyalah fenomena gunung es, atau sedikit dari besarnya jumlah kasus yang terjadi. Banyak faktor yang mendorong terjadinya perundungan.
Dalam diskusi yang digagas The Indonesian Education Analyst, bertajuk id.Edu Talk 'Setop Perundungan di Sekolah' terungkap masih lemahnya peran guru di sekolah, orang tua di rumah dan lingkungan, bahkan kebijakan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, sehingga kasus demi kasus perundungan seperti tidak kunjung usai.
Dalam dialog yang dilangsungkan di salah satu cafe di Kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (28/2), pengamat pendidikan Dian N. Paramaartha mengatakan perundungan menjadi tanggung jawab seluruh stakeholders pendidikan. “Guru dan kepala sekolah, peserta didik, orang tua perlu bergandeng tangan, bekerjasama hentikan dan cegah,” kata Dian.
Sementara, peneliti senior id.Edu, Clara Yanthy Pangaribuan, menyoroti belum dimaksimalkannya peran Bimbingan Konseling (BK) di sekolah, padahal keberadaanya cukup strategis dalam meminimalkan prilaku penyimpang siswa.
“Pemerintah harus memperkuat peran konselor di sekolah, termasuk penyebarannya di setiap sekolah dan pelatihan khusus bagi guru BK,” ujar Clara.
Dari sudut pandang pendidikan karakter, praktisi Fahmi Akbar menyatakan dibutuhkan perhatian bersama dalam menanamkan karakter mulia pada tiap jenjang pendidikan agar perundungan dapat diminimalisir. “Sekolah membuat aturan yang jelas, dan melakukan pembiasaan karakter, dan guru harus sebagai role model,” tuturnya.
Pembicara lainnya, akademisi Pinondang Simanjuntak menyoroti model yang sudah diterapkan negara-negara lain dan berhasil mengantisipasi bullying. "Misalnya Finlandia dengan KiVa atau Kiusaamista Vastaan. Metode ini dikembangkan pada 2007 dan di tahun yang sama mampu mengurangi kasus bullying di sekolah hingga 40%,” paparnya.
Menutup diskusi ini, Koordinator Peneliti id.Edu Adjat Wiratma menyatakan, untuk menghentikan perundungan semua hal perlu diliat, baik pelaku dan korban. “Pelaku bisa saja korban, pelaku di sekolah, namun ia korban di rumah,” ujarnya.
Sehingga baik pelaku dan korban keduanya, menurut Adjat, perlu diperhatikan dan dipulihkan. Ia menambahkan, sekalipun harus ada tindakan tegas dan penghukuman bagi pelaku, Indonesia harus membiasakan menerapkan prinsip keadilan restoratif.
Kita tidak berharap penegakan hukum untuk kasus-kasus di dunia pendidikan justru dapat melahirkan pelaku kriminal baru,” kata Adjat.
Menurut Adjat, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
"Bicara soal perundungan, pemerintah perlu sangat serius memaksimalkan semua elemen dalam sistem pendidikan untuk bisa menghentikan praktek tidak prikemanusiaan di dunia pendidikan kita," tuturnya.
"Sebelumnya dalam rapat dengan DPR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyatakan tiga dosa dalam pendidikan, yakni intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan," papar Adjat. (RO/OL-09)
Nickel Industries Limited bersama Universitas Hasanuddin menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bagi mahasiswa penerima beasiswa Nickel Industries asal Morowali.
PERUBAHAN sosial dan teknologi yang melaju cepat telah mengubah wajah pendidikan.
Penguatan proses pembelajaran menjadi inti dari rangkaian Program CSR Bigger Dream Fase 3 yang digagas MMSGI bersama Yayasan Life After Mine Foundation (LINE).
Penguatan proses pembelajaran teknik yang relevan dengan kebutuhan industri menjadi fokus utama ABB Motion melalui inisiatif ABB Motion Goes to Campus.
Selain berorientasi pada murid, guru sebagai jantung perubahan di ekosistem pendidikan perlu mendapatkan perhatian serius.
TANTANGAN pendidikan di era disrupsi teknologi disoroti. Generasi sekarang dinilai mandiri secara digital tetapi rentan di bidang sosial dan emosional.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved