Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Hutan Sosial di Lahan Gambut Dibatasi

(Ind/H-3)
29/11/2019 03:40
Hutan Sosial di Lahan Gambut Dibatasi
REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DI TEGAL: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tengah) meninjau lokasi persemaian bibit(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menekankan model bisnis yang bisa diterapkan untuk kawasan kubah gambut yang mempunyai fungsi lindung ialah jasa lingkungan. Model bisnis tersebut dinilai sejalan dengan fungsi lindung yang melekat pada ekosistem gambut yang perlu dikelola dengan hati-hati. Pasalnya, tidak semua kawasan gambut boleh dibuka.

"Nanti dilihat kalau wilayah itu budi daya atau bukan budi daya. Ada ruang yang harus diberikan pembatasan, tapi prinsipnya memang sangat hati-hati karena tidak boleh buka perkebunan lahan gambut," terang Siti seusai menghadiri acara Apresiasi Tokoh Sosial 2019 di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Kamis (28/11).

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto menambahkan, proses verifikasi tengah dilakukan terhadap peta usulan di lahan gambut oleh masyarakat dengan peta kawasan hutan. Ia menekankan bahwa perhutanan sosial di kawasan ekosistem gambut harus berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

"Apabila perhutanan sosial ada pada kawasan kubah gambut, fungsi sosialnya masih boleh dilakukan dalam bentuk jasa lingkungan. Namun, tidak untuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang menghasilkan kayu," tegasnya. Jika perhutanan sosial itu berada di kawasan budi daya, bisa diterapkan agroforestry. Pengelolaan itu, lanjut Bambang, perlu peran pendamping.

Secara terpisah, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead, mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan pascaizin setelah hak pengelolaan hutan sosial diberikan pada masyarakat. (Ind/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik