Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WACANA pelarangan menggunakan cadar dan celana cingkrang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sempat disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat memahami pernyataan Menag tersebut merupakan bentuk pembinaan bagi ASN di lingkungan Kemenag.
Sejauh ini, Zainut belum mengungkapkan secara pasti kapan larangan akan diberlakukan. Namun dia mengungkapkan, Kemenag masih terus melakukan evaluasi terkait larangan menggunakan cadar dan celana cingkrang di lingkungan ASN Kemenag.
"Saya kira ini merupakan suatu bentuk kegiatan yang wajar/biasa, karena kami sebagai aparat negara diwajibkan untuk menerapkan peraturan-peraturan yang sudah dijadikan landasan kita bersama," kata Zainut di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (3/11).
"Kami masih terus melakukan evaluasi. Kami akan menyerap dari berbagai aspirasi dan tentunya dalam penerapannya pasti akan tetap mengindahkan nilai-nilai agama dan juga nilai-nilai sosial budaya," imbuhnya.
Baca juga: Menag Sasar Pegawai Kemenag soal Cadar dan Celana Cingkrang
Terkait kritik yang disampaikan sejumlah pihak akibat beredarnya wacana larangan tersebut, Zainut meresponnya dengan positif.
"Saya kira di era demokrasi seperti ini boleh kritik disampaikan, boleh penilaian apapun bentuknya, yang penting kita mengembangkan pemahaman yang positif terhadap langkah-langkah yang kita lakukan," tuturnya.(OL-5)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
Festival Ramadhan tahun ini bukan hanya tentang pembagian bingkisan semata, tetapi juga tentang semangat kolaborasi yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang Isbat dihelat oleh Kemenag, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Sidang yang bertepatan dengan 29 Zulqa’dah 1440H ini akan dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.
Pada kesempatan itu, Menag mengecek kamar-kamar jemaah haji, ketersediaan air minum, serta bagaimana distribusi makanan yang diterima jemaah haji selama ini.
Mekanisme dan pola pengawasan PIHK khususnya di bandara akan menjadi bahan evaluasi untuk memonitoring dan memantau pelaksanaan ibadah haji khusus tersebut.
Cadar masih akan diizinkan untuk dipakai di dalam tempat-tempat ibadah dan untuk “adat istiadat” seperti karnaval.
PELARANGAN hijab di India tidak hanya bertentangan dengan prinsip beragama, hak asasi manusia, bahkan juga ajaran Mahatma Gandhi
Yang pasti, dia menyebut menggunakan cadar atau tidak bukan ukuran keimanan seseorang.
Dia pun sepakat pada pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi. Fachrul sempat menyebut cara berpakaian aparatur ada aturannya.
Dia melihat, jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima. Utamanya ketika larangan itu hanya menyoal cadar, bukan jilbab.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved