Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH India melarang pelajar dan mahasiswa mengenakan hijab saat hendak mengikuti kegiatan di sekolah atau kampus. Banyak di antara pelajar itu yang terpaksa melepas, tetapi tidak sedikit juga yang memilih tidak masuk sekolah dari pada harus melepas hijabnya.
"Kelompok ekstrimis Hindutva melakukan aksi anti hijab di berbagai daerah dengan brutal. Mereka mempersekusi pelajar atau mahasiswi muslimah, untuk melepaskan hijabnya. Videonya viral dan bisa ditemukan di youtube," ungkap Ketua Pemuda Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Muhammad Ridwan Thalib dalam keterangannya yang diterima, Rabu (23/2)
Allah, jelas Ridwan, memerintahkan kaum perempuan untuk menutup auratnya agar terjaga kehormatan dan keselamatan mereka. Maka hijab sebagai pakaian untuk muslimah adalah bagian dari keimanan dan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dalam konteks kemanusiaan, pemakaian hijab juga dilindungi oleh prinsip fundamental hak asasi manusia sebagai bagian dari hak alamiah (natural right), yaitu hak kebebasan beragama. Maka pada dasarnya, pelarangan hijab adalah melanggar hak asasi manusia.
Terkait persoalan hijab tersebut, Pemuda Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam dengan keras pelarangan hijab bagi pelajar dan mahasiswa muslimah di sekolah-sekolah dan kampus-kampus oleh Pemerintah India. Hal itu merupakan sikap diskriminatif kelompok mayoritas yang dilegalisasi oleh negara dan partai penguasa kepada kelompok minoritas. Selain itu juga berarti pengingkaran terhadap keragaman (multikulturalisme) dan kebencian terhadap Islam (Islamophobia).
2. Pelarangan hijab merupakan pelanggaran terhadap hak azazi manusia.
3. Meminta Pemerintah dan Partai Penguasa di India untuk dapat hidup berdampingan, merangkul umat Islam di India yang berjumlah hampir 200 juta sebagai warga sebangsa dan setanah air. Karena muslimin di India adalah bagian yang tidak mungkin dihapuskan dari sejarah India.
4. Kepada semua kelompok sipil yang pro pada kebijakan pelarangan hijab di India disampaikan bahwa sikap itu tidak hanya bertentangan dengan prinsip beragama, hak asasi manusia, bahkan juga ajaran Mahatma Gandhi tentang tidak menyakiti siapapun (ahimsa) dan cinta tanah air berdasarkan kemanusiaan (swadesi).
5. Menyerukan kepada umat Islam di India untuk tabah dan sabar menghadapi ujian ini. Semoga dukungan masyarakat global dapat merubah kebijakan pelarangan hijab ini dan melenyapkan islamophobia di India, atas izin Allah Ta’ala.
6. Kami mendoakan kiranya Allah Ta’ala melindungi umat Islam dan seluruh komponen bangsa di India serta menjauhkan dari berbagai potensi perpecahan dan kehancuran, Aamiin Yaa Robbal ‘Aalamiin. (OL-13)
Baca Juga: Ledakan Lokasi Tambang di Burkina Faso Tewaskan 60 Orang
Cadar masih akan diizinkan untuk dipakai di dalam tempat-tempat ibadah dan untuk “adat istiadat” seperti karnaval.
Yang pasti, dia menyebut menggunakan cadar atau tidak bukan ukuran keimanan seseorang.
Dia pun sepakat pada pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi. Fachrul sempat menyebut cara berpakaian aparatur ada aturannya.
Dia melihat, jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima. Utamanya ketika larangan itu hanya menyoal cadar, bukan jilbab.
Kemenag masih terus melakukan evaluasi dan menampung aspirasi dengan memperhatikan nilai agama dan sosial budaya
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
"FIFA melarang kami menunjukkan simbol keberagaman dan hak asasi manusia. Mereka menggabungkan ini dengan ancaman sanksi olahraga besar-besaran tanpa merinci apa yang akan terjadi,"
Larangan beroperasinya truk sumbu tiga saat lebaran 2023 ini sebagai kemunduran manajemen mudik yang telah diterapkan pada lebaran 2022.
Hal ini menyusul video yang beredar di media sosial dari Animal Defenders Indonesia terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta.
Sama seperti kebijakan yang diterapkan di setiap bulan Ramadan, THM dilarang beroperasi.
Kegiatan takbir keliling dikhawatirkan memicu kerumunan, yang berpotensi meningkatkan risiko penularan covid-19 di masa pandemi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved