Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan melarang penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya.
"Kalau di saya (Kemenpan-RB) wajib jangan pakai cadar. Begitu ke luar kantor mau pakai cadar silakan, dia sebagai warga negara, bebas," kata Tjahjo seusai menghadiri acara penilaian AKIP dan Reformasi Birokrasi (RB) Pemda DIY dan Pemkab/Kota se-DIY di Gedong Pracimosono, Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Menurut Tjahjo, memakai berbagai macam busana termasuk menggunakan cadar merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, ketika telah memasuki lingkungan kantor atau berdinas tentu harus mengikuti aturan yang ditetapkan instansi terkait.
"Kalau Kemenpan-RB ada seragam putih. Kalau hari-hari nasional pakai korpri, ada baju yang lain. Hanya, kalau di kantor bagi saya ya jangan pakai cadar dong. Kalau pakai cadar ya di luar kantor silakan," kata dia.
Baca juga: Larangan Cadar dan Celana Cingkrang tidak Terkait Radikalisme
Sebelumnya, rencana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan dilontarkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Menurut Tjahjo, wacana itu dimaksudkan Fachrul untuk menata dan merapikan lingkungan Kementeriannya.
"Bagaimana saya mau ketemu anda, anda pakai cadar. Muslim silakan pakai jilbab enggak ada masalah. Mau jilbab masuk ke dalam (kerah baju), mau jilbab yang menutup (dada) itu hak-hak masing-masing. Mau pakai peci silakan tapi kalau pakai cadar bagaimana mau melihatnya," kata dia.
Setiap kementerian dan lembaga, menurut Tjahjo, memiliki aturan masing-masing terkait tata cara berbusana bagi pegawainya. "Tidak ada imbauan. Masing-masing kepala daerah, kepala instansi punya kewenangan untuk mengatur," kata dia.
Sementara itu, terkait pelarangan memakai celana cingkrang bagi ASN seperti yang direncanakan Menag, menurut Tjahjo, belum ada aturan itu di Kemenpan-RB. "Kalau (melarang) celana cingkrang, kita tidak mengarah ke sana," kata dia.(OL-4)
PELARANGAN hijab di India tidak hanya bertentangan dengan prinsip beragama, hak asasi manusia, bahkan juga ajaran Mahatma Gandhi
Cadar masih akan diizinkan untuk dipakai di dalam tempat-tempat ibadah dan untuk “adat istiadat” seperti karnaval.
Aturan mengenakan cadar dan celana cingkrang bagi ASN berkaitan dengan disiplin, bukan masalah agama.
Dalam rapat kerja perdana Kementerian Agama bersama dengan komisi VIII DPR, Fachrul Razi mengatakan dirinya tidak melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang.
Sebab, ini merupakan ketentuan berpakaian bagi para pegawai negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved