Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI VIII DPR meminta polemik perihal penggunaan cadar dan celana cingkrang untuk aparatur sipil negara (ASN) dihentikan. Menteri Agama Fachrul Razi pun setuju bahwa perdebatan itu sudah selesai.
Dalam rapat kerja pertama kali dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Senayan, kemarin, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan polemik soal cadar dan celana cingkrang bagi ASN telah menguras energi bangsa. Dia menilai Fachrul terlalu menyederhanakan masalah.
"Menurut kami terlalu dini, Pak, dan terlalu menyimpelkan masalah, cara berpakaian orang, cadar, cingkrang, blue jeans, dan sebagainya itu disangkutpautkan dengan perilaku orang, apalagi dengan radikal. Oleh karena itu, penting kita menyelesaikan persoalan pro-kontra ini sehingga energi yang besar kita pindahkan pada hal-hal konstruktif dan produktif," ujar Yandri.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS Isqan Qolba Lubis mengatakan polemik soal penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi ASN hanya membuat publik resah. Dia meminta Fachrul yang mencetuskan ide itu menyudahi perdebatan. "Sebaiknya dihentikan karena telah membuat publik resah," ujarnya.
Fachrul Razi mengatakan polemik tersebut memang sudah selesai dan ia berharap tidak menimbulkan gejolak. "Semoga semua dapat memahami bahwa apa yang kami sampaikan itu dengan niat baik, bukan asal-asalan dan juga sudah kita mencoba membuat sebaik-baiknya agar tidak terjadi guncangan."
Menag menegaskan dirinya tidak melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang, tapi yang dipermasalahkan ialah kesesuaian dengan peraturan penggunaan busana untuk ASN. Ia pun mengaku kerap memakai celana cingkrang saat beribadah di masjid dekat rumahnya. Namun, ketika bekerja di kementerian, ia berpakaian sesuai dengan peraturan yang ada.
"Tapi kalau di kementerian, peraturannya kan dibuat nggak boleh. ASN nggak boleh, ya pasti iya dong di sana kan ada pengaturannya sendiri."
Senada, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menandaskan bahwa aturan larangan mengenakan cadar dan celana cingkrang bagi ASN berkaitan dengan disiplin, bukan soal agama. Aturan itu pun hanya berlaku di kantor-kantor pemerintah.
"Yang tidak boleh itu di kantor-kantor, di anggota tentara. Itu bukan soal agama, itu soal disiplin," ucap Wapres di Magelang, Jawa Tengah, kemarin.
Wapres memastikan pemerintah tidak melarang warganya mengenakan cadar dan celana cingkrang karena agama juga tidak melarang. Namun, di kantor pemerintah memang terdapat aturan dan tata cara berpakaian yang mesti dipatuhi.
Moderasi beragama
Dalam raker dengan Komisi VIII DPR, Menag memaparkan salah satu tujuan pembangunan di bidang agama selama lima tahun ke depan ialah meningkatkan kualitas ketaatan dan pemahaman beragama yang moderat. Hal itu sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin.
Moderasi dalam beragama, terang Fachrul, pun telah masuk bagian dari rumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagai bagian dari revolusi mental dan budaya.
"Moderasi beragama pada hakikatnya merupakan proses yang bertujuan mewujudkan cara pandang, sikap, dan praktik keagamaan yang moderat, esensial, inklusif, serta memiliki wawasan kuat kebangsaan. Juga menghargai keragaman, menerima perbedaan, dan memiliki komitmen untuk memperkukuh keta-hanan budaya bangsa jauh dari radikalisme," tutur Fachrul.
Untuk meningkatkan kualitas ketaatan dan pemahaman beragama tersebut, Kemenag akan beriringan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Program Kemenag berada di tataran pencegahan paham radikal, sedangkan BNPT pada domain penanggulangan akibat paham radikal. (TS/X-8)
PELARANGAN hijab di India tidak hanya bertentangan dengan prinsip beragama, hak asasi manusia, bahkan juga ajaran Mahatma Gandhi
Cadar masih akan diizinkan untuk dipakai di dalam tempat-tempat ibadah dan untuk “adat istiadat” seperti karnaval.
Dalam rapat kerja perdana Kementerian Agama bersama dengan komisi VIII DPR, Fachrul Razi mengatakan dirinya tidak melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang.
Memakai berbagai macam busana termasuk menggunakan cadar merupakan hak. Namun, ketika telah memasuki lingkungan kantor atau berdinas tentu harus mengikuti aturan.
Sebab, ini merupakan ketentuan berpakaian bagi para pegawai negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved