Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Menkes Pastikan Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan Membaik

Atalya Puspa
30/10/2019 17:26
Menkes Pastikan Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan Membaik
Menkes Terawan Agus Putranto(MI/Susanto)

PRESIDEN Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perpres tersebut, disebutkan mulai 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Berkaitan dengan itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut pihaknya akan memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia sejalan dengan kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100%.

"Harapan saya itu mampu menutup defisit BPJS, kita tinggal memperbaiki tata kelolanya sehingga itu tidak terjadi defisit lagi di kemudian hari dan tidak merugikan masyarakat sendiri," kata Terawan di Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jakarta Pusat, Rabu (30/10).

Terawan menyebut perbaikan fasilitas tersebut akan dilakukan oleh rumah sakit sejalan dengan membaiknya kinerja keuangan BPJS.

"Kalau ilklim investasi bisa jalan dengan pola BPJS yang baik tanpa defisit, otomatis akan ada pembangunan sarana RS. Nanti antrean BPJS yang selama ini panjang, itu tidak lagi terjadi," tuturnya.

Baca juga: Publik Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Pada kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Daeng Mohammad Faqih mengungkapkan dirinya menyetujui langkah tegas pemerintah menaikan iuran BPJS kesehatan.

Pasalnya, rencana tersebut telah dibahas sejak 4 tahun lalu oleh Kementerian Kesehatan DPR Komisi IX serta sejumlah stakeholder terkait.

"Karena kalau preminya sekian akan terjebak defisit demi defisit. Kalau defisit, pelayanan akan menurun. Kalau menurun akan merugikan masyarakat," ucapnya.

Seperti informasi, dalam Perpres yang telah diteken Jokowi terkait Jaminan Kesehatan terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut:

1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI):

a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019

b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus–31 Desember 2019

2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019

b. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020

3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020:

a. Kelas III menjadi Rp42.000

b. Kelas II menjadi Rp110.000

c. Kelas I menjadi Rp160.000

(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik