Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam perpres tersebut, disebutkan mulai 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Berkaitan dengan itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut pihaknya akan memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia sejalan dengan kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100%.
"Harapan saya itu mampu menutup defisit BPJS, kita tinggal memperbaiki tata kelolanya sehingga itu tidak terjadi defisit lagi di kemudian hari dan tidak merugikan masyarakat sendiri," kata Terawan di Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jakarta Pusat, Rabu (30/10).
Terawan menyebut perbaikan fasilitas tersebut akan dilakukan oleh rumah sakit sejalan dengan membaiknya kinerja keuangan BPJS.
"Kalau ilklim investasi bisa jalan dengan pola BPJS yang baik tanpa defisit, otomatis akan ada pembangunan sarana RS. Nanti antrean BPJS yang selama ini panjang, itu tidak lagi terjadi," tuturnya.
Baca juga: Publik Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Pada kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Daeng Mohammad Faqih mengungkapkan dirinya menyetujui langkah tegas pemerintah menaikan iuran BPJS kesehatan.
Pasalnya, rencana tersebut telah dibahas sejak 4 tahun lalu oleh Kementerian Kesehatan DPR Komisi IX serta sejumlah stakeholder terkait.
"Karena kalau preminya sekian akan terjebak defisit demi defisit. Kalau defisit, pelayanan akan menurun. Kalau menurun akan merugikan masyarakat," ucapnya.
Seperti informasi, dalam Perpres yang telah diteken Jokowi terkait Jaminan Kesehatan terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut:
1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI):
a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019
b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus–31 Desember 2019
2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019
b. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020
3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020:
a. Kelas III menjadi Rp42.000
b. Kelas II menjadi Rp110.000
c. Kelas I menjadi Rp160.000
(OL-5)
KEBIASAAN kurang bergerak atau duduk terlalu lama saat bekerja alasan mengapa bahu, leher, atau punggung terasa sakit. 7 gerakan peregangan meredakan punggung bawah.
Peran brand dalam sektor kesehatan terus berkembang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya gaya hidup sehat.
HINGGA Februari 2026, belum ada kasus positif infeksi virus Nipah di Indonesia.
MINIMNYA aktivitas fisik disebut sebagai salah satu faktor risiko yang dapat meningkatkan kemungkinan seseorang mengalami demensia atau Alzheimer usia muda
Simak tips puasa bagi pekerja lapangan agar tetap sehat, terhidrasi, dan produktif selama Ramadan, mulai dari sahur hingga berbuka.
Simak tips aman bagi lansia saat menjalani puasa Ramadan 1447 H, termasuk menu sahur bergizi, hidrasi cukup, olahraga ringan, dan istirahat yang cukup agar tetap sehat.
Penyakit Tidak Menular (PTM) kini mengintai usia produktif. Kenali gejala, data terbaru 2026, dan panduan deteksi dini untuk menjaga produktivitas masa depan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan dr. Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan dari PNS karena pelanggaran disiplin.
Case fatality rate (CFR) atau jumlah angka kematian karena demam berdarah dengue (DBD) menurun signifikan dari 2021 di kisaran 0,9%, menjadi 0,4% pada 2025.
Istilah super flu saat ini sedang ramai diperbincangkan seiring meningkatnya kasus influenza.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, teknologi genomik memungkinkan pemeriksaan kesehatan menjadi lebih personal.
Spesialis dermatologi dr. Riva Ambardina Pradita menekankan pentingnya hidrasi dan penggunaan pelembap untuk menjaga kelembapan kulit selama puasa Ramadan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved