Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
MENTERI Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menuturkan akan memberikan gaji pertamanya sebagai menteri kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Menkes, hal itu dilakukan sebagai gerakan moral yang dimulai dari Kementerian Kesehatan guna membantu defisit program JKN.
Tetapi, ia menekankan sumbangan tersebut bersifat pribadi, bukan institusional dari kementerian.
"Secara pribadi, saya akan serahkan gaji pertama saya sebagai Menteri dan tunjangan kinerja saya nanti. Pak Sekretaris Jenderal Kemenkes menyetujuinya mungkin nanti akan diikuti secara masif oleh karyawan di Kementrian Kesehatan dengan kerelaan terserah mereka untuk memberikannya kepada BPJS Kesehatan," terang Menkes sesuai berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (25/10).
Baca juga: Sambangi BPJS Kesehatan, Menkes Bahas Optimalisasi Pelayanan JKN
Mengenai dasar aturan agar tidak ada kesalahan, Menkes menyerahkan pada BPJS Kesehatan sebab semua uang yang masuk harus disertai pertanggungjawaban.
Ketika ditanya besaran gaji sebagai menteri, Terawan belum mengetahuinya.
"Sampai sekarang tidak tahu karena itu gaji pertama buat seseorang adalah gaji yang harus diserahkan pada Yang Maha Kuasa. Saya lihat bahwa ini rakyat yang menderita karena persoalan ini maka saya tergerak hati juga kementerian saya untuk saya berkontribusi membantu," ucapnya.
Direktur BPJS Kesehatan yang akan mengemukakan besarannya secara transparan.
Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan pihaknya akan membuat aturan sebagai acuan agar pemberian uang tersebut tidak melanggar aturan.
"Kami apresiasi jangan dilihat dari jumlahnya kita sangat menghargai usaha itu," tutur Fachmi. (OL-2)
Dewi Rhomadi Ani tetap menjadi peserta JKN meski suaminya terkena PHK. Ia merasakan langsung manfaat BPJS Kesehatan.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
PBI JKN akan naik menjadi Rp57.250 per orang per bulan, dan alokasi subsidi iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP Kelas III menjadi sebesar Rp4.200 per orang sebelumnya Rp7.000
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Saat sakit, sebagian orang mungkin langsung berpikir untuk pergi ke rumah sakit agar segera ditangani oleh dokter spesialis.Â
Ia juga menegaskan pentingnya tata nilai integritas, kolaborasi, pelayanan prima, dan inovatif (Inisiatif) dalam mewujudkan layanan JKN yang humanis dan berkelanjutan.
Kementerian Kesehatan resmi menetapkan PT Etana Biotechnologies Indonesia sebagai salah satu Laboratorium Pusat Unggulan Pengembangan Vaksin dan Produk Bioteknologi.
MENINGKATNYA kasus campak di Indonesia dinilai berkaitan dengan turunnya cakupan imunisasi rutin lengkap dalam beberapa tahun terakhir.
KABUPATEN Sumenep, Jawa Timur menetapkan Kasus Luar Biasa (KLB campak) karena kasus yang mulai menunjukkan grafik meningkat. Per 21 Agustus 2025 terdeteksi 1.035 kasus campak di Sumenep.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) tengah mengejar target eliminasi kasus campak di Sumenep, Madura. Saat ini telah ditetapkan status Kejadian Luar Biasa campak (KLB Campak) di Sumenep.
Kasus Raya, anak yang meninggal karena tubuhnya dipenuhi dengan cacing di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, seharusnya bisa dicegah jika keluarga dan lingkungan sekitar saling mengingatkan.
Jika diabetes menyerang di usia muda, tubuh akan terpapar kadar gula darah tinggi dalam jangka waktu panjang, sehingga risiko komplikasi seperti penyakit jantung, stroke dan lainnya meningkat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved