Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan pembatasan akses internet guna meminimalisasi penyebaran hoaks terkait demontrasi yang dilakukan mahasiswa di sejumlah wilayah.
"Kita lihat nanti seperti apa, pembatasan akses ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Menurutnya, rekomendasi pembatasan akses internet akan disampaikan Polri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika apabila dalam waktu satu menit beredar 300 informasi palsu atau hoaks di beberapa daerah yang ada aksi mahasiswa tersebut.
"Itu tergantung, Kominfo memiliki SOP sendiri, berita hoaks tersebar 1 menit lebih dari 300, maka ada langkah slowdown akses internet," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, demo yang dilakukan mahasiswa terjadi hampir di seluruh wilayah. Di Jakarta, mahasiswa kembali berkumpul dan menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Gedung DPR/MPR RI setelah sebelumnya sempat dibubarkan aparat kepolisian pada Selasa (24/9) sore.
Demonstran berkumpul dan berorasi di dalam jalur tol yang ada di depan Gedung DPR, terlihat Bendera Merah Putih dan bendera HMI dikibarkan massa.
Baca juga: Kemenkominfo Bantah Batasi Akses Twitter
"Yang di depan Gedung DPR mundur, mundur, mundur kalau tidak saya tindak tegas," kata aparat kepolisian dari mobil komando, Selasa petang.
Kepolisian mencoba kembali membubarkan konsentrasi demonstran yang kembali ke depan Gedung DPR, tepatnya di dalam jalur tol. Selain di depan DPR, mahasiswa juga masih bertahan di flyover arah Slipi dan flyover arah Gelora Bung Karno.
Personel kepolisian terus mendorong demonstran menjauh dari depan Gedung DPR/MPR RI. Belum diketahui total jumlah korban luka-luka baik dari para demonstran maupun aparat keamanan yang terlibat bentrok di beberapa lokasi sekitar Gedung DPR.
Gabungan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi sejak Selasa siang, mereka menyampaikan tuntutan soal penolakan RUU KUHP dan UU KPK dan RUU menyangkut Agraria.
Ribuan mahasiswa berasal dari, Universitas Negeri Jakarta, Trisakti, Paramadina, dan Universitas Kristen Indonesia, Universitas Lampung, perwakilan Universitas Gadjah Mada, Cipayung plus, HMI, dan GMNI.
Selain itu, mahasiswa pengunjuk rasa juga berasal dari Aliansi Mahasiswa Banten, yakni dari Universitas Banten Jaya, Universitas Tirta, Bina Bangsa dan beberapa perguruan tinggi lainnya di Banten. (OL-1)
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved