Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KLHK : Perusahaan Asing Turut Diperiksa dalam Kasus Karhutla

Indriyani Astuti
17/9/2019 21:13
KLHK : Perusahaan Asing Turut Diperiksa dalam Kasus Karhutla
Petugas pemadam kebakaran melihat lahan yang terbakar di daerah Panarung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (17/09)(Antara/ Hafidz A Mubarak)

DIRJEN Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menuturkan pihaknya saat ini tengah melakukan proses hukum terhadap 44 perusahaan terkait kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Rasio menuturkan dari 44 perusahaan yang diperiksa, ada perusahaan asing.

"Ada perusahaan asing,"ucapnya ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (17/9).

Baca juga: Tindakan Tegas Pada Pelaku Karhutla Dinanti

Namun, ia belum bisa menyebut nama perusahaan secara rinci karena masih dalam proses penyelidikan. Sebelumnya Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut ada lima pemegang konsesi milik perusahaan asing yang lahannya terbakar yakni di Kalimantan dan Riau. Satu perusahaan Singapura di Riau dan empat perusahaan Malaysia di Kalimantan Barat. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Yang disegel itu kemarin di Kalbar ada 4 perusahaan dari Singapore dan Malaysia, kemudian di Riau 1 (korporasi) disegel dari Malaysia," kata dia.

Empat lahan konsesi di Kalimantan Barat yakni milik PT Sukses Karya Hutani dan PT Rafi Kamajaya Abadi dari Malaysia. Lalu PT Hutan Ketapang Industri dan PT Setia Agro Mandiri dari Singapura. Sementara di Riau, lahan konsesi PT Adei Plantation and Industri (KLK Grup) asal Malaysia yang sudah disegel oleh Kementerian LHK. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya