Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Pekerjaan Sosial (RUU Peksos) menjadi undang-undang. Dengan demikian, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia memiliki UU tentang Pekerjaan Sosial.
Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut gembira disahkannya UU tentang Pekerjaan Sosial oleh DPR. Mensos mengatakan, pengesahan UU tentang Pekerjaan Sosial merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial.
“Dengan adanya payung hukum ini, maka akan mengoptimalikan peran, fungsi, sekaligus menjadi mandat legal formal dan perlindungan terhadap para pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial,” kata Mensos, dalam sambutan pada Rapat Paripurna DPR RI dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II untuk Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pekerja Sosial, di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (3/9).
Sidang Paripurna DPR RI dipimpin Utut Adianto yang didampingi Bambang Soesatyo dan Fadli Zon. Dalam sidang tersebut, had[r mendampingi Mensos, Staf Khusus Menteri, Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, para pejabat Eselon I dan II Kemensos.
Tampak hadir di balkon Ruang Paripurna RI para pekerja sosial, akademisi, mahasiswa, perwakilan dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos, pegawai Kemensos, dan perwakilan dari masyarakat yang perduli dengan agenda pembangunan kesejahteraan sosial.
Selanjutnya Mensos menyatakan, keberadaan pekerja sosial memiliki peran penting dalam upaya-upaya pembangunan kesejahteraan sosial. “Pekerja sosial berkontribusi nyata terhadap pemenuhan hak dasar para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS),” kata Mensos.
Pekerja sosial, kata Mensos, juga berkontribusi nyata dalam memberikan pelayanan profesional yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan untuk mencegah disfungsi sosial, memberikan pelayanan perlindungan sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial bagi PPKS.
Dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi pekerja sosial itulah diperlukan payung hukum sebagai mandat legal formal terhadap keberadaan pekerja sosial dan perlindungan terhadap para pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial.
Tak kalah penting, kata Mensos, urgensi kehadiran UU tersebut juga bisa dikaitkan dengan keberadaan pekerja sosial asing yang melakukan praktik pekerjaan sosial di Indonesia. Karena kenyataannya mereka belum tercatat, belum terpantau, dan/atau belum memiliki izin praktik pekerja sosial.
“Karena itu, UU ini penting melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya malpraktik pekerjaan sosial dan dari penetrasi ideologi-ideologi asing yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh para pekerja sosial asing,” ujar Agus Gumiwang..
Dalam kesempatan berbeda, Hartono Laras menyatakan, UU ini terdiri dari 69 pasal dimana sebantak 38 pasal tentang khusus pekerja sosial, dan 28 pasal tentang praktik pekerjaan sosial.
“Semangat UU ini memberikan perlindungan dan meningkatkan pelayanan para pekerja sosial. Dan pada gilirannya akan memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat,” tutur Mensos.
Sekjen Kemensos Hartono mengucap syukur sebab dengan demikian, sejak praktik pekerja sosial sudah ada di negeri ini tahun 1958, baru kali ini memiliki UU Pekerjaan Sosial.
“Sempat muncul obsesi tahun 2012, lalu timbul tenggelam. Dan baru sekarang bisa terwujud,” katanya.
Sejak Januari 2018, kata Mensos, DPR mengajukan rancangan inisiatif terkait RUU Peksos dan bisa selesai Agustus 2018. “Bila pada periode tugas DPR 2014-2019 bisa selesai dengan baik, hal ini karena tumbuhnya semangat sama di kalangan stakeholder ,” kata Sekjen.
Untuk itu, Hartono menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ristek Dikti, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pekerja sosial itu sendiri, akademisi dari 30 perguruan tinggi yang memiliki program studi kesejahteraan sosial.
“Termasuk di dalamnya sivitas akademika Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung. Mereka mengawal dengan penuh dedikasi. Menyusun referensi dari berbagai Negara. Karena ternyata tidak banyak Negara yang memiliki UU tentang Pekerjaan Sosial,” ujar Hartono.
Selanjutnya, Kemensos akan bergerak cepat menindaklanjuti dengan agenda sosialisasi ke sejumlah pihak. Kemensos juga punya kewajiban menyusun 1 draft peraturan pemerintah, dan sembilan peraturan pemerintah.
“Ada juga dalam pasal-pasal di dalamnya yang bisa langsung dilaksanakan,” kata Hartono.
Dalam laporannya, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menyampaikan sambutannya dengan suara bergetar. Ia mengatakan, keberadaan UU tentang Pekerja Sosial merupakan langkah maju dalam upaya membangun sumber daya manusia pekerja sosial yang profesional.
“Lahirnya UU ini bisa mendorong kontribusi dan peran para pekerja sosial dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial di tanah air,” kata Ali Taher, disambut aplaus panjang dari balkon pengunjung di ruang sidang Paripurna DPR.
Usai sidang, Mensos bergerak ke arah Ruang KK II. Di sini sudah menunggu ratusan mahasiswa program studi Kesejahteraan Sosial dari berbagai perguruan tinggi di tanah air. Mensos didaulat untuk memberikan sambutan terkait disahkannya UU tentang Pekerjaan Sosial
Mensos mengajak mahasiswa bersyukur dan tak lupa untuk memberi kontribusi nyata dalam pembangunan kesejaheraan sosial di tanah air. Mensos juga mengajak mahasiswa menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang telah mengawal lahir UU ini. (OL-09)
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menyambut positif kebijakan pemerintah untuk memberikan diskon tiket pesawat domestik.
Kemensos mengirimkan Tim Asesmen khusus ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memverifikasi status sosial ekonomi keluarga YBS.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim Tim Asesmen ke Ngada, NTT, untuk mendalami kondisi keluarga YBS, anak SD yang bunuh diri beberapa waktu lalu.
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Persoalan keterbatasan kapasitas, terutama pada Sekolah Rakyat yang belum memiliki gedung sendiri dan masih memanfaatkan sentra atau balai milik Kementerian Sosial.
Abidin mendorong adanya koordinasi cepat antara Kementerian Sosial dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat pembangunan fisik sekolah di tingkat kabupaten.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved