Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Sosial RI Agus Gumiwang Kartasasmita melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Sosial dengan salah satunya adalah penyandang disabilitas. Pelantikan ini sebagai wujud komitmen dalam memberi ruang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) disabilitas dengan kemampuan kerja yang baik.
"Ibu Eva kami tetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bukan karena beliau disabilitas. Tidak ada hubungannya dengan kondisi beliau tapi karena memang menurut Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan beliau memiliki nilai atau scoring yang tertinggi," kata Mensos kepada wartawan usai pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Kemensos RI di Jakarta, Senin (26/8).
Eva Rahmi Kasim hari ini dilantik menjadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial. Eva adalah satu-satunya perempuan yang dilantik dan merupakan penyandang disabilitas pertama di Indonesia menduduki jabatan eselon 2. Sebelumnya ia menjabat sebagai Fungsional Analisis Kebijakan Madya, Biro Perencanaan Kemensos.
Kelima pejabat yang lain yang dilantik hari ini adalah Sanusi sebagai Kepala Biro Hukum, Laode Taufik Nuryadin sebagai Direktur Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, Muhamad Safii Nasution sebagai Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Hasim sebagai Kepala Pusat Penyuluhan Sosial, dan Beni Sujanto sebagai Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial.
Di hadapan Menteri Sosial, Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Madya yang menyaksikan pelantikan, Eva membaca dengan lantang Pakta Integritas.
"Saya ingin menyampaikan pesan untuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas bahwa tidak ada limit atau batasan bagi mereka untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, tidak ada batasan untuk memberikan kontribusi," terang Mensos.
Pelantikan ini, lanjut Menteri, juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 11 huruf G yakni penyandang disabilitas mempunyai hak memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karir serta segala hal normatif yang melekat di dalamnya.
"Saya berharap hal ini bisa menginspirasi para ASN penyandang disabilitas di seluruh tanah air bahwa tak ada limit bagi mereka untuk bermimpi menempati menempati jabatan atau posisi tertentu. Contohnya Ibu Eva yang meraih nilai terbaik berdasarkan hasil seleksi terbuka dan terbukti kompeten di bidang yang beliau tekuni," tegas Mensos.
Sementara itu Eva Rahmi Kasim yang ditemui usai pelantikan mengaku senang sekaligus bersyukur atas amanah dan kepercayaan yang diberikan.
"Bersyukur sekali karena mempunyai kesempatan yang sama untuk bisa mengaktualisasikan diri dan kesempatan yang sama untuk bekerja. Ini menunjukkan bahwa kita semua setara. Bapak Mensos tadi juga menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk menempati jabatan berdasarkan kemampuan dan kompetensi masing-masing," terangnya dengan mata berbinar-binar.
Ia juga menuturkan proses seleksi jabatan dilaluinya sama seperti peserta yang lain. Dimulai dari proses seleksi administrasi, penyampaian makalah, seleksi kompetensi hingga proses wawancara.
"Ke depannya sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Sosial, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial akan menghasilkan riset-riset yang dapat menjadi bahan pertimbangan pembuatan keputusan dan kebijakan untuk mengatasi berbagai masalah-masalah sosial. Jadi setiap masalah-masalah sosial diatasi berdasarkan riset atau penelitian," ujar Eva.
Eva Rahmi Kasim, lahir pada 23 Juli, juga mendapatkan penghargaan Lencana Karya Satya dari Presiden RI pada 2019 atas pengabdiannya selama 20 tahun sebagai ASN. Ia pernah menerima Australian Alumni Award dari Pemerintah Australia untuk kategori Tokoh Inspirasional. Ia juga menulis berbagai artikel tentang isu disabilitas yang diterbitkan oleh berbagai media nasional.
Eva merupakan alumni S-1 Ilmu Sosial dan Politik di Universitas Indonesia (UI) kemudian melanjutkan S-2 di jurusan Ilmu Disabilitas, Deakin University, Melbourne, Australia. (RO/OL-10)
Fokus utama KND bukan sekadar pada perolehan medali, melainkan memastikan negara hadir dalam memberikan hak yang setara bagi atlet disabilitas.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Kisah Grisna Anggadwita menunjukkan bagaimana pemberdayaan dan pendekatan manusiawi membuka peluang ekonomi inklusif.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
Kegiatan ini lahir sebagai respons atas masih adanya kesenjangan antara potensi penyandang disabilitas dengan realitas praktik rekrutmen di dunia kerja.
Upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi nyata antara negara dan masyarakat sipil.
Kemensos mengirimkan Tim Asesmen khusus ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memverifikasi status sosial ekonomi keluarga YBS.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim Tim Asesmen ke Ngada, NTT, untuk mendalami kondisi keluarga YBS, anak SD yang bunuh diri beberapa waktu lalu.
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Persoalan keterbatasan kapasitas, terutama pada Sekolah Rakyat yang belum memiliki gedung sendiri dan masih memanfaatkan sentra atau balai milik Kementerian Sosial.
Abidin mendorong adanya koordinasi cepat antara Kementerian Sosial dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat pembangunan fisik sekolah di tingkat kabupaten.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved