Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
WARGA pengguna layanan jasa internet, atau biasa disebut warganet, mengomentari siaran langsung sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6), yang mereka saksikan melalui saluran distribusi akun Mahkamah Konstitusi via media sosial Youtube.
Mahkamah Konstitusi menayangkan secara langsung sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Warganet yang mengomentari persidangan tersebut terus bertambah, pada live chat telah lebih dari seratus warganet yang menyampaikan komentar.
Baca juga: Kuasa Hukum Prabowo Minta Bukti Tautan Berita Dipertimbangkan MK
Pemilik akun Adi Abdilah, misalnya, mengomentari dengan menulis harapannya, "Semoga sidangnya berjalan lancar, aman, damai, dan hasilnya objektif dapat diterima semua pihak."
Dari akun Ibram Bram, menulis, "Semoga keputusan yang diambil MK terbebas dari intervensi siapapun."
Tayangan langsung melalui live streaming sidang pendahuluan dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tentang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden/Wakil Presiden Tahun 2019 itu juga mendapat apresiasi dari warganet.
Pemilik akun Delvy Darmayuda, misalnya, menulis, "Mantap, alhamdulillah rakyat bisa menyaksikan." Sementara, pemilik akun, Agus Setiawan, menyampaikan apresiasi dengan menuliskan,"Terima kasih MK sudah menayangkan secara live agar masyarakat dapat menilai netralitas MK."
Pada akun Afra Khawla, tertulis dalam huruf kapital yang menyebutkan, "MK..kami sudah percaya pada kalian..tolong jangan mengkhianati kepercayaan rakyat."
Ada pula berbagai akun dari kalangan pendukung pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin serta pasangan capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, menyampaikan tulisan yang berisi keyakinan bahwa yang mereka masing-masing dukung sebagai pemenang pemilu. (Ant/OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved