Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
P Diddy, 54 tahun, saat ini masih mendekam di penjara federal di Brooklyn, New York, Amerika Serikat (AS). Rapper dan produser bernama asli Sean John Combs itu ditahan sejak 16 September 2024 dan dikenai berbagai tuntutan termasuk perdagangan orang, penggunaan obat terlarang, dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan lelaki.
Ia dijadwalkan baru akan menjalani persidangan pada pada 5 Mei 2025. Dalam perkara lanjutan di persidangan, jaksa penuntut federal mengatakan pengacara Diddy mencoba untuk “membajak” kasus kriminal sang mogul musik itu dengan meminta hakim untuk memaksa pengungkapan bukti lebih awal, termasuk identitas para penuduhnya.
Para jaksa penuntut mendesak hakim dalam surat-surat yang diajukan pada hari Rabu (30/10) malam waktu setempat untuk menolak permintaan tersebut. Jaksan menekankan bahwa upaya untuk mengungkapkan identitas para calon saksi, khususnya, “sangat tidak pantas.”
Menurut jaksa, pengacara P Diddy juga telah meminta perintah pembungkaman untuk menghentikan pengacara para penuntut untuk berkomentar di depan umum. Bahkan, pengacara mengklaim bocoran dari pemerintah AS kepada media telah mengancam kesempatan rapper tersebut untuk mendapatkan pengadilan yang adil.
Jaksa penuntut mengatakan permintaan tersebut merupakan upaya terselubung untuk membatasi pembuktian pemerintah AS pada tahap awal kasus ini. Upaya itu merupakan pembajakan proses pidana agar terdakwa dapat menanggapi tuntutan perdata. Permintaan ini harus ditolak dengan tegas, terutama mengingat risiko yang ditimbulkannya terhadap keselamatan saksi.
“Seperti yang diketahui oleh terdakwa, tidak ada kewenangan hukum atas upayanya untuk mengkooptasi proses pidana ini untuk membela diri dari proses hukum perdata,” kata jaksa penuntut, dikutip dari ABC News, Sabtu, (2/11).
Salah satu alasan hakim menolak paket jaminan yang diajukan oleh pengacaranya adalah karena Diddy dianggap membahayakan karena menghalangi keadilan dan terlibat dalam gangguan terhadap saksi. Dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan memaksa dan melecehkan perempuan selama bertahun-tahun, dibantu oleh rekan dan karyawannya.
Jaksa penuntut mengatakan setidaknya sejak tahun 2008, Diddy terlibat dalam konspirasi pemerasan, menggunakan kekuasaan dan prestisenya di industri hiburan untuk memaksa perempuan melakukan hubungan seks yang juga melibatkan pekerja seks komersial laki-laki.
Mereka mengatakan, Diddy menggunakan video rekaman sebagai jaminan untuk mengancam para korban. Diddy juga dituduh melakukan kekerasan fisik dengan memukul, meninju, menyeret, dan menendang para korban.
Jaksa penuntut mengatakan klaim pembela, pemerintah membocorkan video Combs yang menyerang mantan pacarnya, Casandra “Cassie” Ventura, di sebuah lorong hotel di Los Angeles pada 5 Maret 2016, kepada CNN tidak benar. Mereka mengatakan pengacara pembela terlibat dalam upaya yang tidak masuk akal untuk menekan bukti yang memberatkannya, sebuah video yang menunjukkan dia memukuli korban dengan kejam.
Namun Combs telah mengunggah pernyataan video bahwa ia bertanggung jawab penuh atas tindakannya dalam video tersebut terhadap Cassie yang juga seorang penyanyi R&B.
Lebih dari selusin tuntutan hukum yang diajukan di pengadilan federal Manhattan telah ditugaskan ke hakim yang berbeda. Para hakim bertugas membuat putusan awal tentang apakah tuduhan telah cukup bukti. Dalam satu contoh, seorang hakim pada Rabu memutuskan seorang perempuan Tennessee yang menuduh Diddy memperkosanya pada 2004 ketika dia berusia 19 tahun harus melanjutkan tanpa anonimitas yang berarti nama harus diungkapkan. Hakim menilai bahwa terdakwa memiliki hak untuk mengetahui identitas para penuntut dan publik juga memiliki hak yang sama. (M-1)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh Polres jajarannya semakin giat melakukan patroli di berbagai wilayah.
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
DITRESKRIMUM Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
ada 2024, terungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja di Jerman atau ferienjob.
Imigrasi Batam juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau untuk melakukan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian.
Purwaditya mengatakan prostitusi dilakukan secara individu dari masing-masing penghuni kos. Ia mengatakan tidak ada mucikari yang diamankan terkait kegiatan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved