Headline
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
TEPAT di Hari Kemerdekaan Indonesia pada Kamis, 17 Agustus 2023, aktor Pierre Gruno bebas dari penjara seusai menjalani hukuman kasus penganiayaan berujung damai dengan Giri D Budisetiawan, pada 30 Juni 2023.
Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, kasus penganiayaan yang membuat Pierre Gruno jadi tersangka itu kini resmi ditutup, setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan melakukan keadilan restoratif
"Polisi menerima permohonan keadilan restoratif yang diajukan oleh aktor Pierre Gruno," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Hendrikus Yossi.
Baca juga : Setya Novanto dan Imam Nahrawi dapat Remisi 3 Bulan
Ia mengatakan, keadilan restoratif yang diajukan Pierre sebelumnya harus melalui beberapa tahapan dan persetujuan dari pihak pelapor. Hal itu sebagai syarat pengajuan restorative justice. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021.
"Penanganan perkara terhadap laporan dari sodara Giri D Budi Setiawan,dugaan penganiayaan yang dilaporkan yang bersangkutan dengan tersangka yang kami sudah tetapkan tersangka Pak Pierre Gruno. Dalam prosesnya telah terjadi kesepakatan kedua belah pihak sepakat telah menyelesaikan secara kekeluargaan," tutur Yossi.
Korban penganiayaan, Giri mengaku, keadilan restoratif ini tercapai setelah pelaku meminta maaf. "Dari keluarga besar dari anaknya, istrinya yang terus menerus ke kami. Kita juga ada rapat keluarga. Ya Sudahlah kita gak ada dendam ini untuk kebaikan kita semua. Tidak ada beban di kita masing-masing dan kita bisa bekerja normal lagi.sebelumnya. Saya ucapkan makasih kepada kepolisian terutama dalam mediasi ini," urainya.
Baca juga : Pierre Gruno Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pierre Gruno sebagai terlapor juga menyampaikan terima kasih kepada polisi dalam proses mediasi tersebut. "Makasih kepada Polisi Metro Jaksel sudah banyak membantu membantu terjadinya dan terbentuknya restorative justice ini menjadi kenyataan," ucapnya. (MGN/Z-4)
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Satpol PP telah mengevakuasi seorang anak yang diduga disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/6).
POLISI mengungkapkan bahwa mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, 41, sempat berhasil membelanjakan uang palsunya di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
KAPOLRES Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengakui kasus dugaan pembunuhan dengan dua tersangka anak bos perusahaan Prodia mandek saat ditangani AKBP Bintoro
Nikita Mirzani melaporkan kejadian itu dengan laporan polisi nomor LP/B/107/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA
SEORANG siswa SMAN 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berinisial ABF diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelas.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif pasti pembunuhan yang dilakukan MAS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved