Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Selebgram Lula Lahfah

Media Indonesia
30/1/2026 19:53
Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Selebgram Lula Lahfah
Polisi menunjukkan kamera pengawas (CCTV) pemengaruh (influencer) Lula Lahfah di apartemen sebelum ditemukan meninggal dunia, Jakarta, Jumat (30/1/2026).(Doc Antara)

KEPOLISIAN menghentikan penyelidikan kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah yang meninggal dalam unit apartemennya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1) karena tak ada unsur pidana.

"Karena tidak adanya peristiwa pidana, maka penyelidikan kami hentikan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Iskandarsyah menjelaskan, hasil pemeriksaan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun perbuatan melawan hukum pada tubuh korban.

Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 15 saksi serta menelusuri aktivitas terakhir korban melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Kami yakin tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari sepuluh saksi terkait kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah yang meninggal dunia di dalam unit apartemennya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1).

Saksi-saksi tersebut, antara lain orang yang menemukan jenazah pertama kali, yakni asisten rumah tangga (ART) dan supir, serta dua orang teknisi pihak apartemen.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan menemukan obat dan surat rawat jalan di lantai 25 apartemen yang ditempati pemengaruh (influencer) Lula Lahfah di Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, pada Jumat (23/1) malam pukul 18.44 WIB.

"Tidak ada tanda tanda penganiayaan, namun ditemukan obat-obatan sama surat rawat jalan dari RSPI," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/1). (Ant/Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya