Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENYANYI Melanie Subono, 46, mengaku resah dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi beberapa tahun belakangan. Ia meminta agar para korban kekerasan seksual berani bersuara dan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.
Sekali pun Melanie agak pesimis semua laporan akan diselesaikan aparat kepolisian, tetapi Melanie tetap ingin korban tidak takut bersuara sekali pun harus lewat media sosial.
“Kita nggak usah bicara soal berani lapor dulu deh. Tahu nggak sih, anak muda sekarang itu masih banyak yang belum memahami kekerasan seksual itu apa. Setelah mereka dijelaskan apa itu kekerasan seksual, mereka ternyata baru sadar, lho, ternyata gue pernah mengalami ya? Untuk hal itu aja deh dulu, itu masih banyak yang belum paham,” kata Melanie dalam diskusi tentang ‘Memahami UU TPKS’ di Gedung RRI Jakarta, Selasa (18/7).
Baca juga : Melanie Subono Ajak Perempuan Dapatkan Vaksinasi HPV
Melanie juga mengkritisi layanan aduan yang dibuat oleh pemerintah tidak terlalu menolong dalam situasi darurat yang dialami korban kekerasan seksual. Banyak dari hotline, nomor Whatsapp layanan aduan hanya menjadi pajangan.
“Gue nggak suka bicara tanpa data. Gue ini doyan banget nyoba-nyoba ya. Pas nomor-nomor itu keluar, gue yang paling awal nyobain. Bener nggak sih, berfungsi nggak sih? I’m sorry to say, negara kita ini punya banyak banget hotline tetapi berjalan juga nggak,” ketus dia.
Baca juga : 4.280 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Indonesia di Sepanjang 2023
Penyanyi yang juga aktivis itu mengaku sangat geram dengan fasilitas pelayanan aduan pemerintah yang sama sekali belum punya dampak terhadap perlindungan korban kekerasan seksual.
Musisi berdarah Jerman-Indonesia itu juga menyesali laporan dan aduan yang berkaitan dengan kekerasan seksual baru dieksekusi oleh aparat penegak hukum jika ada uang atau diadukan oleh orang yang punya ‘nama’.
“Itu tidak dipungkiri orang mengalami kesinisan. Ah gue lapor, percuma, kayak bakal ditanggepin aja. Ah gue lapor ke polisi kayak bakal ditanggepi aja,” keluhnya.
“Makanya sekarang Indonesia jadi pemegang delik viral. Kalau tidak viral, diprosesnya agak lama. Karena saya sering mendampingi. Pendampingan pelaporan atau apa pun itu lebih mudah kalau saya bawa media atau saya menunjukkan wajah saya. Oh Mbak Melanie yang lapor. Bilang dong dari kemarin. Lho, apa urusannya? Harusnya kan tidak berpengaruh mau siapa pun yang mengantar atau melaporkan,” imbuhnya. (Z-4)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Kepala Desa Semuntai Muhammad Saleh mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya pembukaan hutan besar-besaran di wilayahnya.
KAPOLDA Metro Jaya, Irjen Karyoto telah membuka hotline pengaduan penanganan masalah masyarakat melalui Whatsapp mulai hari ini, Selasa (16/5).
Dishub DKI dan jajaran bisa melakukan penindakan terhadap mobil yang parkir liar di tempat umum jika ada laporan dari masyarakat.
Dengan adanya call center, pemerintah dapat mengetahui sekaligus membantu persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat.
Pemprov Sumut akan memerketat pengawasan penyelesaian pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved