Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan memerketat pengawasan penyelesaian pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Melalui Tim Administrasi dan Pejabat Penghubung Layanan Aspirasi, Inspektorat akan memantau aplikasi SP4N-Lapor, setiap hari.
Inspektur Pemprov Sumut Lasro Marbun mengatakan, pihaknya akan meningkatkan penggunaan SP4N dengan mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat. "Penting meningkatkan SP4N-Lapor agar pelayanan publik kita semakin baik," ungkapnya, Sabtu (26/3).
Mereka juga akan meneruskan dan menindaklanjuti pengaduan yang masuk. Inspektorat pun akan mengevaluasi tindak lanjut pengaduan masyarakat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut, tiga bulan sekali. Bahkan Inspektorat juga akan melakukan monitoring ke seluruh kabupaten dan kota, setiap enam bulan sekali. Mereka akan melihat tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan masyarakat.
Lasro mengatakan, pihaknya menargetkan langkah-langkah itu sudah dilakukan mulai Juni 2022. Karena itu dia optimistis kinerja penyelesaian pengaduan yang masuk melalui SP4N akan terus semakin baik mulai tahun ini.
Pada 2021, Inspektorat Sumut mencatat terdapat 231 laporan masuk melalui aplikasi SP4N-Lapor dan 151 telah dilakukan disposisi. Dari jumlah itu sebanyak 56 laporan di antaranya sudah selesai ditindaklanjuti. Sebanyak lima laporan ditutup pelapor dan 51 lainnya ditutup oleh sistem. Dua laporan masih dalam proses penyelesaian dan 93 laporan lainnya belum ditindaklanjuti.
Berdasarkan catatan Kemenpan-RB, kinerja pengelolaan aduan Sumut menjadi yang tertinggi setelah pulau Jawa. Bagi Lasro, hal itu bukan berarti kinerja pemda di Sumut buruk, tetapi karena kepedulian masyarakat untuk membuat laporan yang benar.
SP4N sendiri merupakan sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. Untuk memanfaatkan layanan ini masyarakat bisa menggunakan beberapa kanal. (OL-15)
INSPEKTORAT Provinsi DKI mulai membahas sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat, Mustajab. Sanksi itu terkait dengan dugaan
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menyebutkan riksus merupakan tindak lanjut aduan masyarakat. Mereka terindikai menyelahgunakan wewenang.
Jika melanggar, sanksi terhadap ASN akan diputuskan oleh Inspektorat.
KPK akan memeriksa barang mewah milik Kepala Bidang Pengendali dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy.
Peran dan posisi inspektorat daerah perlu dikaji ulang sebagaimana usulan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
aksa Agung dalam menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama yang baik antara APIP dan APH di daerah sebagai upaya untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Pengaduan soal pungli dapat disampaikan melalui kotak aduan yang tersedia di setiap blok hunian atau secara daring melalui WhatsApp di nomor 0812-1351-5837, serta melalui Aplikasi LATUCIP GO.
Pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141. Kontak itu disebut aktif selama 24 jam.
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
'Lapor Mas Wapres' juga membuka pengaduan melalui nomor WhatsApp. Masyarakat dapat mengirimkan aduannya di nomor 081117042207.
Komnas HAM memaparkan perkembangan terbaru terkait pelaporan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang ditangani secara real time selama 2024. Konflik agraria
Badan Aspirasi tersebut bukan hanya untuk memfasilitasi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, melainkan juga menampung semua bentuk aspirasi masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved