Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dianggap Nistakan Agama, Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi

Candra Yuri Nuralam
15/11/2019 08:45
Dianggap Nistakan Agama, Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi
Atta Halilintar(MI/Susanto)

YOUTUBER Atta Halilintar dilaporkan Ustaz Ruhimat atas dugaan penistaan agama. Atta dilaporkan atas unggahan salah satu kontennya yang diduga mempermainkan gerakan salat.

"Ya (ada laporan), kita pelajari, kita lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).

Dalam video itu, Atta dan adik-adiknya terlihat sedang salat berjamaah menggunakan baju muslim. Namun, pencetus kata asyiap itu saling menginjak-injak kaki satu sama lain dengan maksud bercanda saat salat berlangsung.

Bercandaan itu dijadikan konten YouTube oleh Atta. Hal itulah yang membuat Ustaz Ruhimat melapor.

Baca juga: Nikita Willy Gemari Pole Dance

Argo mengatakan akan segera memanggil Atta sebagai terlapor sebagai pendalaman kasus. Namun, dia belum tahu kapan akan dipanggil karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik.

"Kita panggil pelapor, saksi, dan terlapor," ucapnya.

Laporan Ustaz Ruhimat tercatat dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit.  Reskrimsus tanggal 13 November 2019. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya