Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
Sekitar 20 tahun lalu, Ujang Jaenudin dan Nyai Nenah, meniatkan diri ingin beribadah haji ke Tanah Suci. Pasutri ini pun mulai menyisihkan penghasilan mereka dari berjualan roti.
KEPUTUSAN final keberangkatan haji Indonesia akan ditetapkan pada 1 Juni 2020, atau diundur lagi karena sebelumnya akan diputuskan pada 20 Mei 2020
Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 2019 sebesar 85,91, tertinggi sejak dilaksanakannya Survei Kepuasan Jemaah Haji Indonesia sejak 2010.
"Kita ingin ada peningkatan. Setelah hal-hal yang bersifat fisik, maka kita harus menambah kualitas penyelenggaraan (ibadah haji) ini dengan kepuasan non fisik."
Rakernas yang mengusung tema Haji Berkualitas itu menjadi peluang lebih awal perbaikan kualitas haji 2020.
Ketiga jemaah haji itu diperbolehkan pulang atas rekomendasi Medif (Medical Informatian Form) dan dinilai layak terbang
KEBERHASILAN sistem penempatan jemaah haji yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2019 menjadi alasan pemerintah untuk mempertahankan sistem tersebut pada penyelenggaraan haji
"Tidak ada jemaah atau pihak luar yang menilai zonasi tidak baik, semua baik. Bahkan banyak yang menyampaikan permintaan zonasi tetap diterapkan," kata Nizar Ali.
“Kemenag akan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait, seperti kemenlu, kemenaker, kementerian pariwisata, imigrasi, untuk membuat regulasi."
MANASIK haji diharapkan tidak hanya mengajarkan jemaah tentang tata cara beribadah di Tanah Suci, tapi juga bagaimana beradaptasi dengan kondisi lingkungan di Arab Saudi.
Jemaah haji Indonesia yang terakhir mendapatkan Eyab, sesuai data Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah embarkasi SUB (Surabaya) 84, SUB 85 serta Jakarta (JKG) 65.
Jemaah haji kloter 15 Embarkasi Balikpapan (BPN-15) menjadi yang terakhir kembali ke Tanah Air.
Pesan yang disampaikan Nila Moeloek tersebut senada dengan arahan yang sering disampaikan Menag RI Lukman Hakim Saifuddin, untuk fokus pada penguatan manasik di haji mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Raja Salman pada 5 Muharram 1441H menindaklanjuti Keputusan Dewan Kementerian pada 4 Muharram 1441H.
Bersamaan dengan pencabutan visa progressif, Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300.
"Juga perlu penambahan jumlah jemaah haji yang diberikan layanan fast track/Makkah route dan EYAB guna kelancaran kedatangan dan kepulangan jemaah haji."
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) jilid 2 akan bertugas melakukan visitasi ke RS Arab Saudi, untuk memantau pasien yang masih dirawat.
Staf teknis haji adalah pegawai kementerian agama yang diperbantukan kepada perwakilan di Kantor TUH ntuk melaksanakan fungsi penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jemaah umrah sejak 2016.
MASA operasional haji Daerah Kerja Mekah berakhir Jumat (6/9) setelah diberangkatkannya seluruh jemaah haji Indonesia dari Kota Mekah
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved