Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Saudi Terapkan Visa Berbayar, Sepenuhnya Kewenangan Kerajaan

Sitria Hamid dari Arab Saudi
12/9/2019 22:15
Saudi Terapkan Visa Berbayar, Sepenuhnya Kewenangan Kerajaan
Saudi Terapkan Visa Berbayar(ist)

PEMERINTAH Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi  ketentuan biaya visa ke Arab Saudi. Dalam ketentuan baru ini, ditetapkan visa ke Arab Saudi dikenakan biaya sebesar SAR300 untuk seluruh tujuan, termasuk umrah.  

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, Arfi Hatim, menyampaikan hal itu, di Jakarta, Rabu (11/9).

"Dengan ketentuan ini, maka tidak ada lagi keharusan membayar visa progressif sebesar SAR2000 bagi jemaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu," kata Arfi seperti dilaporkan wartawan Media Indonesia, Sitria Hamid, dari Madinah.

Namun, lanjutnya, seluruh pengajuan visa umrah sekarang dikenakan biaya SAR300. Biaya ini khusus untuk visa, di luar biaya electronic service dan layanan lainnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Raja Salman pada 5 Muharram 1441H menindaklanjuti Keputusan Dewan Kementerian pada 4 Muharram 1441H.


Baca juga: Arab Saudi Cabut Aturan Visa Progresif


Kemenag RI, kata Arfi, menghormati keputusan Pemerintah Arab Saudi. Karena itu sepenuhnya merupakan kewenangan kerajaan.

"Kita tentu menghormati kebijakan dalam negeri Pemerintah Arab Saudi, karena bagaimanapun ini merupakan hak mereka, seperti halnya negara lain yang menetapkan visa berbayar untuk memasuki negaranya," katanya lagi.

Arfi menyatakan, bahwa dengan terbitnya aturan terbaru tersebut, para Pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) tentu perlu melakukan penyesuaian harga paket umrah yang telah dipasarkan secara proporsional.

"Namun, jangan menambahkan harga di atas biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi tesebut," tegasnya.

Dia mengingatkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap besaran harga referensi yang telah ditetapkan sebesar Rp20 juta. Jika dianggap perlu, besaran harga referensi tersebut akan segera disesuaikan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya