Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Arab Saudi Cabut Aturan Visa Progressif

Sitria Hamid
11/9/2019 12:57
Arab Saudi Cabut Aturan Visa Progressif
Suasana Masjidil Haram pasca musim haji, Rabu (11/9)(MI/Sitria Hamid)

PEMERINTAH Arab Saudi dipastikan telah mencabut aturan visa progressif untuk umrah.

Konjen RI di Jeddah Mohamad Hery Saripudin menyampaikan hal itu seusai menghadiri pemberian Anugerah Haji 2019 di Kantor Urusan Haji di Jeddah, Selasa (10/9) malam Waktu Arab Saudi.

"Terkait visa progressif, sore ini, kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang dua ribu dihilangkan," jelas Hery Sarifuddin.

Menurut dia, perubahan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Saudi dalam mewujudkan visi 2030.

Salah satunya, adalah target jemaah umrah mencapai 30 juta orang. Bila tahun lalu sekitar 8 juta jemaah, tahun depan, ditargetkan mencapai 10 juta.

"Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources,  termasuk umrah," kata Hery.

Hal senada disampaikan Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Jumali.

Baca juga: Bertemu Mitra Kerja Saudi, RI Harapkan Perbaikan Layanan Haji

Dia menyebutkan, pengumuman pencabutan visa progressif secara resmi disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi Sulaiman Al-Massaath, pada Selasa (10/9) sore, dalam jumpa pers yang disiarkan Saudi Press Agency.

"Sore tadi (Selasa, 10/9) sekitar jam 16.00 waktu sini, Saudi sudah mengumumkan, kebijakan visa progressif umrah dihapus. Pensosbud KJRI juga sudah mengonfirmasi pemberlakuan aturan baru ini," kata Endang Djumali di Jeddah.

Arab Saudi memberlakukan visa progressif bagi jemaah umrah sejak 2016. Jemaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR2000 atau setara Rp7,6juta. Aturan tersebut kini telah dicabut Saudi.

Bersamaan dengan pencabutan visa progressif,  Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300.

Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun kali kedua dan seterusnya.

"Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progressif dari SAR2000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progressif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300," jelasnya.

"Ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah," kata Endang Jumali lagi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya