Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan meminta, agar pada musim haji, hanya warga negara Indonesia yang memiliki visa haji yang bisa pergi ke Arab Saudi. Hal tersebut,untuk melindungi warga negara Indonesia dari penipuan dan tidak bisa kembali ke Tanah Air.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali menegaskan hal itu, seusai memimpin rapat dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, di Kantor Urusan Haji di Madinah, Sabtu (14/9).
“Kemenag akan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait, seperti kemenlu, kemenaker, kementerian pariwisata, imigrasi, untuk membuat regulasi meminta agar supaya pada musim haji, selain visa haji tidak boleh pergi ke Arab Saudi,’’ kata Nizar Ali.
Nizar Ali mengungkapkan, ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan momentum musim haji untuk mengeruk keuntungan. Salah satunya, dengan mengiming-imingi warga negara Indonesia bisa pergi haji dengan visa kerja misalnya. Menjanjikan mereka bisa bekerja di catering dan bisa berhaji sekaligus.
‘’(Mengimingi) Ini ada kesempatan menjadi tukang masak di Arab Saudi, bisa berhaji, dan mereka (WNI) membayar. Tapi, setelah sampai di Arab Saudi, karena menggunakan visa kerja akhirnya di tahan pemerintah Arab Saudi,’’ kata Nizar Ali.
Baca juga : Tiga Kloter Jemaah Haji Akhiri Layanan Eyab di Madinah
Karena itulah, lanjut Nizar Ali, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, agar pada musim haji, visa selain visa haji sebaiknya tidak diizinkan untuk pergi ke Arab Saudi. Karena, banyak warganegara Indonesia yang mengalami penipuan, dan tidak bisa kembali ke tanah air.
Mereka pergi ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah dan lainnya untuk pergi ke Arab Saudi, seperti ke Riyadh. Lalu, melakukan upaya untuk masuk ke Mekah secara illegal dan mengerjakan ibadah haji. Akibatnya, bisa ditahan oleh pihak berwajib Arab Saudi dan diproses hokum. Bahkan, dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi untuk jangka waktu 5-7 tahun.
‘’Karena (menggunakan) visa ziarah misalkan, mereka biasanya pergi mendekati musim haji, dia boleh (terbang ke Arab Saudi) karena mendaratnya di Riyadh. Lalu, melakukan upaya untuk masuk ke Mekah (untuk berhaji). Ini kalau sejak awal ditahan di Tanah Air, tentu tidak ada kesempatan lagi (terjadi penipuan) terhadap WNI,’’jelas Nizar Ali.
Sebelumnya, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin menyebutkan, bahwa sebanyak 181 WNI telah ditangkap dan dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi, sebelum pelaksanaan wukuf di Arafah ( 9 Dzulhijjah/10 Agustus).
Selama Agustus 2019, WNI yang telah dideportasi lebih dari 1200, dan 600 di antaranya berhaji tanpa visa haji dan tesrekh haji.
‘’Diperkirakan masih banyak WNI yang selesai berhaji yang tidak menggunakan visa haji dan diperkirakan akan menemui masalah saat kepulangan nanti, “ kata Mohamad Hery Saripudin.
Hery mengingatkan, bahwa calon haji Indonesia jangan mudah tergiur rayuan bisa berangkat haji tanpa antri.
Baca juga : Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2019 Berakhir Besok
Sebelum berangkat ke Tanah Suci, lanjut Hery, jemaah haji harus memastikan dirinya menggunakan visa haji. Bukan visa kerja, visa ziarah, atau visa event/season.
Visa tersebut dipastikan akan menghadapi masalah pada saat kepulangan ke tanah air, karena melanggar aturan keimigrasian Arab Saudi. Sebelum dideportasi, yang bersangkutan “menginap” dulu di rumah tahanan.
Sanksi yang kena deportasi, nama yang bersangkutan masuk dalam daftar tangkal (black list) tidak dapat masuk ke Arab Saudi ntuk waktu sekitar 5-7 tahun (tergantung tingkat kesalahan)
“Kita bekerjasama dengan pihak terkait di tanah air untuk mengambil tindakan tegas kepada agen yang sudah melakukan penipuan hanya untuk keuntungan mereka sendiri tanpa memperhatikan kepentingan dan keselamatan jemaahnya,’’tegas Hery.
Menurut dia, KJRI akan mengawal dan memberikan pelayanan serta perlindungan kepada mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bentuk kehadiran negara di tengah-tengah warganya. (OL-7)
KEMENTERIAN Agama menggelar rapat kerja nasional evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1440H/2019 M, di Jakarta, 8 - 10 Oktober
Ketiga jemaah haji itu diperbolehkan pulang atas rekomendasi Medif (Medical Informatian Form) dan dinilai layak terbang
KEBERHASILAN sistem penempatan jemaah haji yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2019 menjadi alasan pemerintah untuk mempertahankan sistem tersebut pada penyelenggaraan haji
Jemaah haji Indonesia yang terakhir mendapatkan Eyab, sesuai data Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah embarkasi SUB (Surabaya) 84, SUB 85 serta Jakarta (JKG) 65.
"Setiap tahun pelaksanaan ibadah haji akan ada petugas-petugas yang ditunjuk pemerintah untuk membadalkan jemaah yang meninggal dunia," kata Khalillurrahman di Madinah, Selasa, (9/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved