Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH akan mempertahankan sistem zonasi penempatan jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 2020. Sistem zonasi yang dimulai pada 2019 dinilai sukses, dan mampu meminimalisir permasalahan komunikasi dan memudahkan distribusi makanan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali menyampaikan hal itu seusai memimpin rapat dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019, di Kantor Urusan Haji Indonesia, di Madinah, Sabtu (14/9).
"Tidak ada jemaah atau pihak luar yang menilai zonasi tidak baik, semua baik. Bahkan banyak yang menyampaikan permintaan zonasi tetap diterapkan," kata Nizar Ali, yang juga penanggungjawab PPIH.
Menurut dia, kelebihan penerapan sistem zonasi, pertama terkait dengan masalah komunikasi. Jemaah haji bisa lebih mudah berkomunikasi antar sesama.Demikian pula antara jemaah dengan petugas haji.
Jemaah haji berada dalam satu zonasi, maka keberadaannya lebih mudah diketahui berdasarkan asal kelompok terbang (kloter) maupun daerah.
Baca juga : Musim Haji, Diusulkan hanya Pemegang Visa Haji bisa ke Arab Saudi
"Pengorganisasian jauh lebih mudah soal komunikasi jemaah dengan petugas maupun antarjemaah," katanya lagi.
Dalam sistem zonasi,yang hanya diberlakukan di Mekah tersebut, jemaah haji dibagi penginapannya menjadi tujuh zona yang diatur berdasarkan embarkasi daerah asal. Lingkungan warga sedaerahnya dengan bahasa dan budaya yang sama.
Sistem ini, memudahkan petugas dalam pengaturan menu makan sesuai dengan asal daerah. Petugas juga dimudahkan dengan sistem ini, mereka semakin cepat menentukan lokasi pemondokan bagi jemaah yang terpisah rombongan.
"Jemaah yang tidak bisa bahasa Indonesia, dengan sistem zonasi ini, petugas tidak kesulitan mencarikan pemondokannya," jelas Nizar Ali lagi.
Tentu saja, lanjutnya, akan ada beberapa perbaikan dalam sistem zonasi ini untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. Terutama, dalam hal alokasi hotel jemaah.
Beberapa kasus yang ditemui di lapangan, kloter jemaah terpaksa dipecah ke beberapa hotel karena kapasitasnya yang tidak cukup.
Baca juga : Adaptasi Penting untuk Cegah Demensia
Hal senada disampaikan Ketua PPIH Arab Saudi Endang Jumali, bahwa sistem zonasi akan tetap dipertahankan Namun, akan disertai dengan rancangan terbaik, seperti penempatan dan alokasi kapasitas hotel.
Menurut Endang Jumali, sistem zonasi bisa memperkecil kendala-kendala tentang keberadaan jemaah haji.
"Bisa mengantisipasi kendala-kendala jemaah yang pada saat operasional itu mungkin terpisah, atau mungkin tidak tahu jalan, dengan sistem zonasi dapat diperkecil," kata dia.
Namun, hal yang patut diantisipasi adalah saat terjadinya pecah kloter karena keterbatasan kapasitas penginapan. (OL-7)
"Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga merupakan ruang sosial dan kultural umat Islam,"
Sebanyak 100 pasangan dari berbagai latar belakang resmi menikah dalam perhelatan nikah massal yang diadakan Kemenag di Masjid Istiqlal.
Kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni Tahun Baru Islam, melainkan strategi jangka panjang dalam membangun literasi keagamaan generasi muda.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak dari internal Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak para pemangku kebijakan zakat meneladani Abu Hurairah sebagai sosok amil yang profesional dan amanah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menyatakan siap untuk memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved