Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Desentralisasi sering dipahami sebagai jalan pintas untuk memperbaiki demokrasi, seolah pemindahan kewenangan dari pusat ke daerah otomatis membuat rakyat lebih berdaulat. Pandangan ini terasa kontras ketika kita melihat bagaimana demokrasi lokal dijalankan hari ini penuh prosedur, tetapi sering kali miskin partisipasi yang bermakna. Otonomi daerah yang diharapkan mendekatkan negara dengan rakyat justru kerap menyisakan jarak yang tak kalah lebar.
Tulisan ini berangkat dari kegelisahan sederhana mengapa demokrasi di tingkat lokal terasa semakin formal, tetapi tidak selalu terasa adil? Pemilihan kepala daerah dilaksanakan, musyawarah digelar, dan partisipasi masyarakat dicatat. Namun, di banyak tempat, keputusan tetap berputar di lingkaran elite yang sama. Rakyat hadir, tetapi belum tentu berdaulat.
Desentralisasi sejak awal dimaksudkan sebagai koreksi atas sentralisasi kekuasaan. Daerah diberi kewenangan agar lebih responsif terhadap kebutuhan warganya sendiri. Dalam praktiknya, kewenangan itu memang berpindah, tetapi kekuasaan tidak selalu ikut terbagi.
Yang sering terjadi adalah pergeseran pusat kekuasaan dari nasional ke lokal, tanpa disertai penguatan kontrol publik dan kapasitas masyarakat. Akibatnya, demokrasi lokal berjalan di atas rel yang rapuh. Partisipasi masyarakat kerap bersifat prosedural, sementara ruang pengawasan masih lemah.
Otonomi daerah pun berisiko melahirkan sentralisasi baru dalam skala yang lebih kecil. Demokrasi yang seharusnya tumbuh dari bawah justru tersandera oleh kepentingan politik elite daerah. Jika desentralisasi dimaksudkan untuk memperkuat demokrasi, mengapa dalam banyak kasus ia justru melahirkan jarak baru antara kebijakan dan kebutuhan warga?
Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari dimensi persatuan nasional. Otonomi daerah memang memberi ruang bagi keberagaman dan penguatan identitas lokal. Namun, tanpa bingkai nilai bersama, kebebasan itu dapat berubah menjadi ego kedaerahan. Ketimpangan pembangunan, tarik-menarik kepentingan antardaerah, hingga konflik kewenangan menjadi konsekuensi yang tidak bisa diabaikan.
Di titik inilah Pancasila seharusnya berbicara lebih keras. Persatuan Indonesia bukan sekadar semboyan, melainkan prinsip yang menuntut agar kewenangan daerah tetap berjalan dalam satu arah kebangsaan.
Kerakyatan tidak cukup diwujudkan melalui mekanisme pemilu dan musyawarah formal, tetapi harus tampak dalam keterlibatan rakyat yang sungguh-sungguh memengaruhi kebijakan. Keadilan sosial pun menuntut agar otonomi daerah tidak berhenti pada pembagian kekuasaan, melainkan menghasilkan kesejahteraan yang nyata.
Sayangnya, nilai-nilai Pancasila masih terlalu sering hadir sebagai pelengkap normatif. Ia disebut, tetapi tidak selalu dihidupi. Ketika Pancasila hanya menjadi wacana, desentralisasi kehilangan kompasnya. Otonomi daerah pun berisiko berubah menjadi arena perebutan kepentingan, bukan sarana memperkuat demokrasi.
Pada akhirnya, desentralisasi bukan tujuan, melainkan alat. Ia bisa menjadi jalan untuk mendekatkan negara dengan rakyat, tetapi juga bisa menjadi sumber masalah baru jika dijalankan tanpa nilai yang jelas.
Tanpa Pancasila sebagai bingkai, demokrasi lokal hanya akan sibuk merayakan prosedur, tetapi gagal menghadirkan keadilan. Dan demokrasi yang kehilangan keadilan, pada dasarnya, hanyalah nama tanpa makna.
Pertumbuhan ekonomi jauh lebih akseleratif jika dana itu dikelola melalui skema distribusi fiskal langsung ke daerah.
Menindaklanjuti imbauan Mendagri, Apkasi memobilisasi gotong royong dari pemerintah kabupaten anggota, mitra kerja, hingga masyarakat untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin puji GKR Hemas lewat peluncuran buku “Refleksi Dua Dekade DPD RI” yang menegaskan semangat keadilan daerah dan intelektual.
GKR Hemas tegaskan perjuangan memperkuat DPD RI demi keadilan daerah saat meluncurkan buku “Refleksi Dua Dekade DPD RI” di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pada 16 Juni 2025, Vietnam mengadopsi amendemen konstitusi yang bersejarah.
Pelajari 7 butir Sila Ketiga Pancasila sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003 serta contoh pengamalan nyata untuk menjaga persatuan Indonesia di tahun 2026.
Pahami 10 butir Sila Kedua Pancasila sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003 dan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari serta dunia digital tahun 2026.
Pelajari 7 butir Sila Pertama Pancasila sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003 serta contoh pengamalan nyata dalam kehidupan sehari-hari dan dunia digital.
BPIP bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Perkumpulan Program Studi Pendidikan Sejarah Indonesia (P3SI) menyelenggarakan Seminar Nasional Sejarah Pancasila
AWAL tahun 2026 menghadirkan sebuah kejutan penting bagi Indonesia.
Adanya pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan negara yang baik serta praktik politik yang tidak demokratis karena mengabaikan suara rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved