Teladan Petahana Kepala Daerah Langka

Ind/Cah/Ant/P-2
26/9/2020 08:07
Teladan Petahana Kepala Daerah Langka
Ilustrasi -- Pilkada(Medcom.id)

DALAM penegakan protokol kesehatan untuk menanggulangi wabah covid-19, kepala daerah menjadi tumpuan. Mereka bukan hanya bertanggung jawab menyusun aturan dan menjadi penggerak mematuhi protokol, melainkan juga memberikan teladan bagi warga.

Sayangnya, banyak kepala daerah yang justru mempertontonkan pelanggaran demi pelanggaran dalam tahapan pilkada. Seusai masa pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6 September 2020, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan surat teguran keras kepada 72 kepala/wakil kepala daerah petahana.

Mereka terdiri atas 1 gubernur, 35 bupati, 5 wali kota, 26 wakil bupati, dan 5 wakil wali kota. “Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya pejabat setempat langsung dari pusat,” cetus Tito.

Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sanksi tersebut, kata Tito, tertuang dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Pemda.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengingatkan protokol kesehatan harus dipatuhi pada setiap tahapan pilkada.

“Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19),” tegas Akmal.

Ia menyebut pelanggaran protokol covid-19 menunjukkan sang petahana tidak sayang rakyatnya. “Sebab kerumunan sangat potensial untuk terpapar dan terjadi penularan covid-19,” ujar Akmal.

Ke-72 kepala daerah terikat ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu menyebut kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kemendagri, hanya ada empat petahana yang terbukti mampu memberi teladan. Keempatnya mendapatkan apresiasi dari Mendagri.

Mereka ialah Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani. Keduanya kembali mencalonkan diri sebagai bupati di daerah masing-masing.

Kemudian, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang maju sebagai bakal calon Wali Kota Denpasar. Lalu, Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir yang kembali mencalonkan diri pada posisi yang ia jabat.

Bupati Jember Faida merupakan salah satu di antara 72 petahana yang mendapat teguran keras dari Mendagri. Ia mengaku telah melarang pendukungnya untuk ikut mengantar pendaftaran dirinya, baik melalui radio, televisi, maupun media sosial.

Akan tetapi, massa pendukung tidak menurut. “Mungkin dorongan emosional yang sudah lama dipendam sehingga pendukung saya beramai-ramai mengantarkan saya mendaftar sebagai calon kepala daerah di KPU dan tentu tidak dibiayai dari pasangan calon,” tandas Faida. (Ind/Cah/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya