Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Purbaya: Insentif Pajak tak akan Dipangkas sebelum Ekonomi Menguat

Andhika Prasetyo
05/2/2026 06:55
Purbaya: Insentif Pajak tak akan Dipangkas sebelum Ekonomi Menguat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(Antara)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memangkas insentif pajak meskipun nilai belanja perpajakan terus meningkat. Kebijakan tersebut akan dipertahankan sampai perekonomian nasional benar-benar menunjukkan pertumbuhan yang kuat dan stabil.

Belanja perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp563,6 triliun, meningkat dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp530,3 triliun. Purbaya menilai kenaikan tersebut masih relevan sebagai instrumen kebijakan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

“Efektivitas belanja perpajakan yang Rp300 triliun, Rp400 triliun, Rp500 triliun dari waktu ke waktu naik terus, memang untuk saat ini belum akan kami kurangi. Kami biarkan seperti sekarang sampai ekonominya betul-betul kuat pertumbuhannya,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, belanja perpajakan masih dibutuhkan sebagai bagian dari bauran kebijakan pemerintah. Namun, dampak insentif pajak sulit diukur secara terpisah karena dijalankan bersamaan dengan berbagai stimulus lain, termasuk stimulus tambahan yang digelontorkan pada kuartal IV tahun lalu dan berlanjut hingga awal 2025.

Meski demikian, Purbaya menilai kombinasi insentif perpajakan dan stimulus fiskal lainnya telah berkontribusi menjaga aktivitas ekonomi dan memperbaiki arah pertumbuhan. Ia membandingkan kondisi saat ini dengan periode Agustus–September, ketika risiko perlambatan ekonomi dinilai lebih tinggi.

“Keberhasilan pemerintah dan kerja sama dengan DPR untuk terus menjalankan stimulus di perekonomian itu berhasil membalik arah ekonomi ke arah perekonomian yang nyata,” tuturnya.

Pada 2025, pemerintah mengalokasikan belanja perpajakan sebesar Rp530,3 triliun yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing dunia usaha. Mayoritas insentif diberikan melalui PPN dan PPh, termasuk pembebasan PPN bahan makanan senilai Rp77,3 triliun, insentif pendidikan Rp25,3 triliun, transportasi Rp39,7 triliun, kesehatan Rp15,1 triliun, serta dukungan bagi UMKM sebesar Rp96,4 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan insentif investasi berupa tax holiday dan tax allowance senilai Rp7,1 triliun. Dari sisi penerima manfaat, kelompok rumah tangga menjadi pihak terbesar dengan porsi 55,2% atau Rp292,7 triliun, disusul UMKM 18,2%, iklim investasi 15,9%, dan dunia usaha 10,7%.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap belanja perpajakan tetap menjadi penopang pemulihan ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan antara dukungan fiskal dan keberlanjutan APBN. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik