Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Free Float Wajib 15 Persen, Ratusan Saham BEI Terancam Delisting?

 Gana Buana
30/1/2026 18:49
Free Float Wajib 15 Persen, Ratusan Saham BEI Terancam Delisting?
Ratusan saham BEI terancam delisting akibat aturan baru batas minimal free float.(MI/Usman Iskandar)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan kebijakan strategis untuk menjawab sorotan MSCI terkait transparansi free float di pasar modal Indonesia. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian pelaku pasar adalah rencana kenaikan batas minimal free float dari 7% menjadi 15%, yang ditargetkan rampung pada Maret 2026.

Kebijakan ini berpotensi membawa perubahan besar, baik dari sisi tata kelola emiten maupun dinamika perdagangan saham di BEI.

Tiga Langkah Taktis OJK Terkait Free Float

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kualitas pasar, OJK akan menerapkan tiga langkah utama berikut:

1. Penyesuaian Metode Perhitungan Free Float

OJK akan mengecualikan kepemilikan korporasi dan kategori “others” dari perhitungan free float. Selain itu, data kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% akan dipisahkan berdasarkan kategori investor.

2. Pembukaan Data Ultimate Beneficial Owner (UBO)

Untuk meningkatkan transparansi, data pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) atas kepemilikan saham di bawah 5% akan dibuka ke publik.

3. Kenaikan Batas Minimal Free Float Menjadi 15%

Batas minimal free float resmi dinaikkan dari 7% menjadi 15%. Emiten yang gagal memenuhi ketentuan ini berpotensi dikenakan sanksi hingga delisting apabila tidak melakukan penyesuaian dalam periode yang ditentukan.

Mengapa Kebijakan Free Float 15% Jadi Sorotan?

Menurut analis pasar modal dari Emtrade Academy, kebijakan ini menjadi perhatian utama karena masih banyak saham di BEI yang free float-nya berada di bawah 15%. Berdasarkan data KSEI per Desember 2025, terdapat ratusan emiten yang belum memenuhi standar baru tersebut.

Free float yang rendah sering dikaitkan dengan:

  • Likuiditas saham yang terbatas
  • Volatilitas harga yang tinggi
  • Risiko manipulasi harga
  • Keterbatasan minat investor institusi global

Dengan menaikkan standar free float, BEI berharap kualitas pasar saham Indonesia semakin sejalan dengan standar global.

Daftar Saham dengan Free Float di Bawah 15%

Berikut beberapa saham yang tercatat memiliki free float relatif rendah (data diolah dari KSEI per Desember 2025):

Free Float 5% - 8%

  1. BBHI - 5,63%
  2. HMSP - 6,70%
  3. TBIG - 6,96%
  4. AMMN - 7,70%
  5. PANI - 7,73%
  6. WIKA - 7,85%
  7. NISP - 8,20%
  8. CBDK - 8,26%

Free Float 8% - 13%

  1. MTEL - 8,50%
  2. SCMA - 8,79%
  3. AVIA - 9,10%
  4. ADMR - 10,26%
  5. BREN - 10,78%
  6. AMAR - 11,16%
  7. UNVR - 11,73%
  8. MYOR - 11,82%
  9. ISAT - 12,23%
  10. AUTO - 12,38%
  11. BBKP - 12,94%
  12. GGRM - 13,21%

Daftar ini menunjukkan bahwa banyak emiten besar sekalipun masih memiliki pekerjaan rumah untuk memenuhi ketentuan free float 15%.

Apakah Ratusan Saham Akan Delisting?

Pertanyaan besar di kalangan investor adalah, apakah ratusan saham dengan free float rendah akan langsung delisting?

  • Jawabannya: tidak serta-merta.

OJK dan BEI memberikan ruang bagi emiten untuk melakukan penyesuaian melalui berbagai aksi korporasi yang sah.

Opsi Emiten untuk Meningkatkan Free Float

Beberapa langkah yang dapat ditempuh perusahaan untuk menambah porsi free float antara lain:

  1. Right Issue Penerbitan saham baru yang ditawarkan kepada pemegang saham lama maupun publik.
  2. Private Placement ke Investor Publik (Non-Pengendali) Penempatan saham kepada investor publik tanpa mengubah status pengendali.
  3. Divestasi Saham Pengendali ke Publik Pemegang saham pengendali melepas sebagian kepemilikannya ke pasar.
  4. Pelepasan Saham Treasury Menjual kembali saham hasil buyback ke publik.

Langkah-langkah ini dinilai lebih realistis dibandingkan risiko delisting, terutama bagi emiten dengan fundamental bisnis yang masih solid.

Dampak bagi Investor

Bagi investor, kebijakan free float 15% dapat membawa dua sisi dampak:

Positif:

  • Likuiditas saham berpotensi meningkat
  • Harga lebih mencerminkan mekanisme pasar
  • Daya tarik terhadap investor institusi global meningkat

Risiko Jangka Pendek:

  • Tekanan harga akibat aksi korporasi penambahan saham
  • Volatilitas selama masa transisi kebijakan

Kesimpulan

Kebijakan kenaikan free float minimum menjadi 15% merupakan langkah besar dalam reformasi pasar modal Indonesia. Meski menimbulkan tantangan bagi banyak emiten, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, likuiditas, dan kredibilitas BEI di mata investor global.

Bagi investor, memahami daftar saham terdampak dan strategi emiten dalam memenuhi aturan baru menjadi kunci untuk mengambil keputusan investasi yang lebih bijak ke depan. (Emtrade Academy/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya