Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Terapkan Trading Halt untuk Stabilkan Pasar

 Gana Buana
28/1/2026 14:09
IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Terapkan Trading Halt untuk Stabilkan Pasar
IHSG anjlok 8% pada perdagangan Rabu (28/1) siang, BEI memberlakukan trading halt.(Antara)

PASAR saham Indonesia mengalami tekanan kuat pada perdagangan Rabu siang. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh hingga 8%, sehingga Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara perdagangan saham (trading halt).

Penghentian sementara dilakukan pada pukul 13.43 WIB melalui sistem Jakarta Automated Trading System (JATS). Langkah ini merupakan prosedur otomatis yang diterapkan BEI ketika penurunan IHSG menembus batas tertentu dalam satu hari perdagangan.

IHSG Tertekan Tajam di Sesi II

Pada sesi II perdagangan, IHSG tercatat melemah 718,44 poin atau sekitar 8%, sehingga turun ke level 8.261,78.

Tidak hanya IHSG, indeks saham unggulan LQ45 juga ikut terperosok. LQ45 tercatat turun 67,70 poin atau 7,73% ke posisi 808,41.

Penurunan ini mencerminkan aksi jual besar-besaran yang terjadi di pasar, memicu kekhawatiran investor terhadap volatilitas yang meningkat.

Perdagangan Dibuka Kembali Pukul 14.13 WIB

BEI menyampaikan bahwa perdagangan saham akan kembali dilanjutkan sekitar pukul 14.13 waktu JATS, tanpa adanya perubahan jadwal perdagangan bursa secara keseluruhan.

Trading halt bersifat sementara dan bertujuan memberi waktu bagi pelaku pasar untuk menilai situasi dengan lebih tenang sebelum transaksi kembali berjalan.

Aturan Trading Halt BEI Terbaru

BEI memiliki ketentuan jelas terkait penghentian sementara perdagangan apabila IHSG turun signifikan dalam sehari. Aturan tersebut adalah:

  • Trading halt 30 menit jika IHSG hari ini turun lebih dari 8%.
  • Trading halt 30 menit tambahan jika penurunan berlanjut hingga lebih dari 15%.
  • Trading suspend (penghentian penuh) jika IHSG turun lebih dari 20%, dengan ketentuan: sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi setelah persetujuan/perintah OJK.

Tujuan Trading Halt

BEI menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan trading halt ini dilakukan untuk menciptakan ruang likuiditas yang lebih luas. Investor diberi kesempatan mempertimbangkan strategi investasi berdasarkan informasi yang berkembang, tanpa tekanan transaksi yang terlalu cepat.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari sistem perlindungan pasar agar stabilitas tetap terjaga dalam kondisi ekstrem.

Dasar Regulasi Trading Halt

Ketentuan terbaru mengenai trading halt tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI pada 8 April 2025, yaitu:

  • Kep-00002/BEI/04-2025 tentang panduan penanganan kelangsungan perdagangan dalam kondisi darurat
  • Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas

Kesimpulan

Anjloknya IHSG hingga 8% menjadi salah satu penurunan tajam yang memicu BEI menerapkan trading halt. Kebijakan ini menjadi langkah pengamanan agar pasar tetap terkendali dan investor memiliki waktu untuk mengambil keputusan secara rasional. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya