Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KONTROVERSI keberadaan bandara di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, kian memicu kekhawatiran publik. Bukan hanya soal dugaan absennya Bea Cukai dan Imigrasi, tetapi juga menguatnya kritik bahwa insiden ini mencerminkan kegagalan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap fasilitas penerbangan.
Sorotan terhadap bandara tersebut muncul setelah Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Sjafrie Sjamsoeddin melakukan peninjauan di area dekat fasilitas latihan militer TNI. Hasil temuan memperlihatkan bahwa bandara yang beroperasi di dalam kawasan IMIP tidak menunjukkan kehadiran otoritas resmi negara. Tidak ada kantor Bea Cukai, tidak ada Imigrasi, bahkan tidak terlihat kehadiran otoritas penerbangan sipil, yang semestinya berada di bawah kendali Dirjen Perhubungan Udara.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan fundamental, yakni peran Dirjen Perhubungan Udara dalam memastikan bahwa setiap bandara, termasuk yang dibangun oleh pihak swasta memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan legalitas.
Absennya negara di fasilitas strategis seperti bandara memunculkan dugaan bahwa kawasan industri tersebut telah berubah menjadi “zona eksklusif bebas hukum”. Tanpa pengawasan resmi, arus keluar-masuk orang dan barang berpotensi berlangsung tanpa pencatatan, membuka ruang penyelundupan, perpindahan tenaga kerja ilegal, hingga manipulasi logistik hasil tambang.
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menegaskan bahwa keberadaan bandara tanpa pengawasan negara adalah bentuk ancaman langsung terhadap integritas nasional.
“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika itu terjadi, berarti ada negara dalam negara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/11).
Situasi ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian atau pembiaran dari regulator penerbangan, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara. DPR mendesak pemerintah untuk memeriksa seluruh dokumen perizinan, termasuk izin operasional bandara, izin pengelolaan dan pelayanan penerbangan, pemenuhan standar keselamatan, serta kewajiban penempatan instansi negara di lokasi. Jika ada unsur kelalaian, Dirjen Perhubungan Udara harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara administratif maupun hukum.
Pengamat hukum Hendrikus Hali Atagoran menilai kasus ini sebagai pelanggaran berat terhadap regulasi penerbangan dan prinsip pengawasan negara.
“Bandara adalah objek vital strategis. Beroperasinya bandara tanpa otoritas negara adalah kegagalan pengawasan. Dirjen Perhubungan Udara wajib menjelaskan bagaimana fasilitas seperti ini bisa berjalan tanpa memenuhi ketentuan dasar negara,” tegasnya.
Menurut Atagoran, jika terbukti terdapat penerbangan komersial atau logistik rutin, sanksinya tidak hanya untuk pengelola IMIP, tetapi juga menyasar regulator yang lalai.
“Harus ada audit menyeluruh. Semua izin harus dibuka ke publik. Ini soal kedaulatan, bukan sekadar administrasi.”
Ketiadaan pengawasan negara di bandara IMIP membuka kemungkinan terjadinya penyelundupan barang tambang, perpindahan tenaga kerja asing tanpa kontrol imigrasi, potensi korupsi dan transaksi gelap, serta manipulasi logistik industri dalam skala besar.
Situasi ini menegaskan bahwa fungsi pengawasan Dirjen Perhubungan Udara selama ini tidak berjalan efektif.bPublik mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas Bandara IMIP; memeriksa tanggung jawab dan kelalaian Dirjen Perhubungan Udara;bmenempatkan Bea Cukai, Imigrasi, dan otoritas penerbangan sebelum bandara beroperasi kembali; dan memberikan sanksi tegas atas setiap pelanggaran administratif maupun pidana.
Kontroversi Bandara IMIP kini menjadi test case besar bagi pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, dalam menunjukkan apakah negara benar-benar hadir dalam mengawasi investasi skala besar dan melindungi kedaulatan nasional. (Cah/P-3)
Ke depan, penggunaan kendaraan listrik di kawasan IMIP ditargetkan akan terus meningkat
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka, meminta negara memperkuat pengawasan terhadap kawasan tambang strategis di Morowali.
Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park atau Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah, beroperasi tanpa petugas imigrasi dan bea cukai karena bukan bandara internasional
Pertumbuhan investasi baik asing maupun domestik tidak diimbangi oleh mekanisme kontrol negara yang tegas dan terpadu merupakan ancaman yang berbahaya bagi bangsa.
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menegaskan bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah yang berada di kawasan industri tersebut berstatus resmi dan beroperasi sesuai regulasi
Kabar Presiden ke-7 RI Jokowi diisukan pernah meresmikan Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atau Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah, ditepis oleh PSI
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved