Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kontroversi Bandara IMIP di Morowali, Pengamat Pertanyakan Dasar Klaim Menhan

Insi Nantika Jelita
26/11/2025 19:15
Kontroversi Bandara IMIP di Morowali, Pengamat Pertanyakan Dasar Klaim Menhan
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kanan) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri) dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali (kanan) menjabawab pertanyaan wartawan dalam kunjungannya di Pelabuhan Gil(ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU)

PENGAMAT aviasi senior Gerry Soejatman mempertanyakan keterangan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut Bandara Indonesia Morowali Industrial Park atau IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah, ilegal beroperasi. Menurut Gerry, status bandara tersebut adalah bandara khusus atau non-umum, sehingga operasinya tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Gerry menjelaskan bandara dengan status khusus bukanlah hal baru atau istimewa. Ia mencontohkan seperti keberadaan Bandara Weda Bay, Pelalawan di Riau, Pondok Cabe di Jakarta, Lapangan Terbang Cibubur, hingga sejumlah bandara perkebunan di Lampung. 

"Ini bukan sesuatu yang unik di IMIP. Sudah ada banyak bandara khusus sebelumnya. Justru yang jadi pertanyaan, ada apa kok tiba-tiba ada yang menuduh bahwa bandara ini melanggar peraturan," ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (26/11).

Gerry menuturkan, bandara khusus diperbolehkan beroperasi selama tidak melayani penerbangan reguler atau niaga berjadwal. Bandara IMIP sendiri, katanya, sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan, memiliki kode ICAO dan IATA, serta mengantongi izin resmi. 

"Lucu saja, kok tidak dicek dulu sebelum menyebut bandara ini ilegal?” kata Gerry.

Ia menambahkan, bandara tersebut telah memenuhi standar operasional, termasuk fasilitas penanggulangan darurat, audit keselamatan, hingga pengawasan penerbangan oleh otoritas terkait. Selain itu, prosedur aeronautika bandara juga telah diterbitkan dalam Aeronautical Information Publication (AIP) resmi yang digunakan operator penerbangan.

Terkait fasilitas imigrasi dan bea cukai yang sebelumnya dipersoalkan, Gerry menegaskan hal tersebut tidak wajib tersedia karena Bandara IMIP tidak melayani penerbangan internasional secara reguler. Jika ada penerbangan internasional, pesawat wajib singgah terlebih dahulu di bandara yang memiliki fasilitas pemeriksaan keimigrasian.

Sesuai regulasi, bandara non-internasional tetap dapat melayani penerbangan internasional selama petugas imigrasi dan bea cukai disediakan sementara oleh operator bandara, perusahaan penerbangan, atau pemerintah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan setiap penerbangan menuju Bandara IMIP harus memiliki persetujuan terbang (flight approval) dari Kementerian Perhubungan sebelum diizinkan lepas landas oleh AirNav Indonesia. Jika terjadi insiden atau kecelakaan, investigasi akan dilakukan sesuai prosedur, termasuk oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) jika memenuhi syarat.

Saat ini, tutur Gerry, penerbangan menuju Bandara IMIP dilayani TransNusa (rute Manado), Super Air Jet dan Indonesia AirAsia (rute Jakarta) melalui skema charter atau niaga non-berjadwal. Selain itu terdapat penerbangan internal perusahaan melalui operator charter lain.

“Bandara IMIP memiliki izin resmi, standar operasi yang berlaku, dan mekanisme pengawasan yang berjalan," pungkas Gerry. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik