Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KAPLL Perkenalkan Mekanisme Asuransi Perlindungan Investor

Basuki Eka Purnama
13/11/2025 11:19
KAPLL Perkenalkan Mekanisme Asuransi Perlindungan Investor
Ilustrasi(MI/HO)

BARU-BARU ini, platform perdagangan saham profesional KAPLL mengumumkan akan memperkenalkan mekanisme asuransi perlindungan investor, yang bertujuan untuk membangun jalur kompensasi yang jelas, dapat dijalankan, dan dapat diverifikasi bagi situasi ekstrem yang jarang terjadi namun berdampak besar, tanpa mengubah prinsip “risiko pasar ditanggung sendiri oleh investor”. 

Langkah ini semakin memperkuat keamanan akun serta meningkatkan kehandalan proses pascatransaksi.

Gagasan inti dari peluncuran kali ini adalah meningkatkan ketahanan terhadap risiko melalui perlindungan berlapis, meningkatkan transparansi melalui batasan yang tertuang dalam ketentuan, serta meningkatkan efisiensi penanganan melalui proses yang terstandarisasi. 

KAPLL berencana untuk secara prioritas mengintegrasikan mekanisme kompensasi investor lokal di berbagai pasar tempat penerapan kepatuhan bisnisnya, sebagai pengaturan perlindungan pada lapisan dasar, yang digunakan untuk menutupi situasi kehilangan aset yang disebabkan oleh pelanggaran kewajiban lembaga anggota atau kekurangan dalam kustodian. 

Di atas lapisan tersebut, KAPLL akan menambahkan asuransi komersial yang selaras dengan layanan perantara, untuk membangun lapisan kedua perlindungan bagi aset nasabah.

“Keamanan investor selalu menjadi prioritas utama kami. Melalui mekanisme asuransi ini, KAPLL menghadirkan bentuk perlindungan nyata yang bisa dijalankan secara sistematis tanpa mengubah prinsip tanggung jawab risiko pasar. Dengan cara ini, kami ingin memastikan bahwa kepercayaan nasabah dibangun di atas sistem yang solid dan terukur,” jelas Head of PR and Communications KAPLL Adi Suharto.

KAPLL akan mengacu pada praktik umum di pasar Amerika Serikat (AS) sebagai standar acuan, di mana nasabah anggota dapat memperoleh perlindungan aset hingga maksimum US$500.000. 

Platform juga menilai kemungkinan untuk menambahkan “asuransi tambahan” di luar lapisan dasar, yang dapat meningkatkan total batas perlindungan maksimum per akun hingga sekitar US$30 juta.

Seluruh angka tersebut akan disesuaikan dengan lingkungan regulasi masing-masing wilayah dan polis akhir yang berlaku, serta tidak membentuk komitmen tetap terhadap pasar tertentu mana pun.

Untuk mengurangi beban pembuktian bagi nasabah, data dasar akun, tanda terima penyelesaian, catatan kustodian, dan sistem pascatransaksi platform akan dipertahankan dalam keterkaitan Chain yang konsisten. 

Dengan asumsi pasar yang berlaku telah terhubung ke sistem kustodian sentral atau catatan kliring, bukti terkait dapat dimasukkan sebagai dasar verifikasi, sehingga memperpendek jalur penetapan klaim sejak dari sumbernya dan mempercepat proses kompensasi.

Mekanisme asuransi perlindungan investor bukanlah jaring pengaman untuk menggantikan pengendalian risiko, melainkan menjadi garis pertahanan keempat yang setara dengan keamanan akun, kliring dan kustodian, serta kepatuhan dan pengendalian internal. 

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ketika situasi ekstrem terjadi, investor memiliki jalur kompensasi yang jelas, dapat dijalankan, dan dapat diverifikasi.

Tujuan awal KAPLL dalam mendorong mekanisme ini sangat sederhana  mengubah komitmen terhadap keamanan menjadi kemampuan yang berbentuk ketentuan, digital, dan dapat diaudit Investasi memiliki risiko, tetapi melalui sistem, peristiwa dengan probabilitas rendah namun berdampak besar dapat memiliki jalur penanganan yang dapat diperkirakan. 

Menetapkan batas yang jelas, jumlah yang jelas, dan jangka waktu yang jelas merupakan respons paling langsung terhadap kepercayaan jangka panjang. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik