Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Baleg DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, berharap RUU Komoditas Strategis bisa membangkitkan industri tembakau Indonesia di masa depan. Ia menilai, kondisi industri tembakau saat ini lemah dan tidak lagi berpihak kepada petani. Hal ini tidak lepas dari sikap pemerintah yang mengesahkan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang berdampak pada situasi industri hasil tembakau dalam negeri.
"Ini pasarnya jelas. Income-nya jelas, tapi kita kemudian harus meratifikasi FCTC yang membuat sekarang industri tembakau itu perlahan-lahan ini melemah ototnya," kata Sofwan dalam rapat Rancangan Undang-Undang Komoditas Strategis di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/9).
Sofwan menilai, kondisi industri tembakau saat ini memprihatinkan. Ia mencontohkan, ada satu gudang rokok di dapilnya, daerah Temanggung, Jawa Tengah tak lagi membeli tembakau dari para petani dalam dua tahun terakhir. Padahal, gudang rokok itu belanja tembakau dari petani hingga Rp1,2 triliun per tahun.
Sofwan pun menceritakan, para petani tembakau sudah tak lagi berpikir untuk menanam tembakau karena sikap pemerintah.
"Jadi petani tembakau kita hari ini sudah pada level hopeless pak dan itu terjadi akibat regulasi kita sendiri," kata Sofwan.
Ironi kedua, kata Sofwan, Indonesia merupakan negara keempat produsen tembakau terbesar di dunia. Akan tetapi, Indonesia justru mengimpor tembakau sebesar 44.000 ton dari China berdasarkan data BPS 2023.
Padahal, tembakau sangat berperan bagi perekonomian Indonesia. Ia mengatakan, industri tembakau sudah menyerap jutaan pekerja. Ia memaparkan, jumlah pekerja dari sektor industri hasil tembakau mencapai 5,9 juta orang. Ia menambahkan, sekitar 2,5 juta petani tembakau berproduksi di tiga provinsi, Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah.
Kemudian, politikus PDIP ini mengingatkan, Indonesia mendapat keuntungan dari cukai rokok mencapai Rp216 triliun. Angka ini lebih besar daripada deviden BUMN yang ditarget mencapai Rp203,09 trilun pada 2025. Selain itu, Indonesia juga mendapat keuntungan dari pajak industri rokok mencapai Rp22,98 triliun.
"Ini fakta semua berbicara tentang bagaimana potensi industri, hasil industri tembakau itu tidak bisa dinafikkan. Itu sudah menjadi bagian daripada urat nadi kehidupan perekonomian negara dan bangsa kita," kata pria yang maju di Dapil Jawa Tengah VI ini.
Sofwan pun mengingatkan bahwa industri tembakau tidak hanya soal rokok. Pria kelahiran 25 Agustus 1973 ini mengatakan, tembakau bisa digunakan untuk kepentingan fitopatologi dan nutrisi. Kemudian, limbah selulosa bisa digunakan untuk limbah olahan.
Oleh karena itu, Sofwan berharap agar RUU Komoditas Strategis bisa menjadi solusi atas masalah industri tembakau saat ini.
"Harapan saya adalah RUU ini bisa kembali membangkitkan potensi industri hasil tembakau di Indonesia," tandasnya.(H-2)
Jika rokok ilegal terus meningkat, negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga kehilangan kontrol atas standar produksi dan distribusi.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Peruri akan tetap menjadi pihak yang mencetak pita cukai untuk barang-barang kena cukai.
Saleh Husin menyoroti pentingnya menjaga industri padat karya serta memperhatikan kesejahteraan petani tembakau.
Kepastian regulasi menjadi kunci menjaga daya saing dan keberlanjutan industri tembakau.
Moratorium akan membuka ruang bagi evaluasi kebijakan yang lebih menyeluruh dan berkeadilan.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved