Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Rp1,946 Juta

Andhika Prasetyo
04/8/2025 09:57
Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Rp1,946 Juta
Ilustrasi(Antara)

Harga emas Antam, pada perdagangan Senin 4 Agustus 2025, tercatat sebesar Rp1.946.000 per gram. 

Produk emas Antam dikenal luas karena memiliki kadar kemurnian 99,99% dan telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA). Emas batangan ANTAM diproduksi di fasilitas pemurnian logam mulia satu-satunya di Indonesia yang terdaftar dalam Good Delivery List LBMA. Sertifikasi ini menjamin keaslian dan standar kualitas emas yang diakui secara internasional.

Emas Antam hadir dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Setiap produk dilengkapi dengan sertifikat keaslian, dan sebagian besar kemasan menggunakan teknologi CertiEye untuk memudahkan pengecekan keaslian oleh konsumen.

Berikut daftar lengkap harga emas Antam pada Senin 8 Agustus 2025:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.023.000.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.946.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp3.832.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp5.723.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp9.505.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp18.955.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp47.262.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp94.445.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp188.812.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp471.765.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp943.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000.

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali berada di angka Rp1.792.000 per gram. Perlu diketahui, transaksi penjualan emas dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Apabila konsumen menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya adalah 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak PPh 22 tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya