Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia menyatakan banyak investor resah dengan adanya aktivitas organisasi masyarakat (ormas) di kawasan industri. Ormas-ormas tersebut kerap melakukan demonstrasi dan penyegelan untuk meminta jatah dalam pembangunan atau aktivitas pabrik.
Gangguan keamanan itu memunculkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah akibat investasi yang batal dan keluar dari kawasan industri.
"Kalau dihitung semuanya, ngitungnya bukan cuma yang keluar, tapi yang nggak jadi masuk juga. Itu bisa ratusan triliun rupiah," kata Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar, melalui keterangannya, Senin (17/3).
Sanny menuturkan, wilayah yang sering terjadi premanisme ormas berada kawasan industri seperti Bekasi, Karawang, Jawa Timur, dan Batam. Namun, bukan hanya kawasan industri saja yang menjadi sasaran ormas. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) juga mengaku banyak anggotanya yang mendapatkan perlakuan intimidasi dari ormas saat mengambil unit kendaraan nasabah atau konsumen yang menunggak cicilan. Adapun salah satu daerah yang menjadi sorotan APPI yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Ketua APPI Suwandi Wiratno mengungkapkan bahwa sesuai dengan ketentuan undang-undang, debitur yang lalai dalam pembayaran dan tidak menanggapi somasi wajib menyerahkan kendaraannya. "Karena dia tidak melakukan hal-hal yang menjadi kewajibannya dan tidak menanggapi surat somasi, ya dilakukan eksekusi," tuturnya.
Meskipun perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk menarik kendaraan sesuai dengan ketentuan hukum dan pengadilan, faktanya banyak debitur bersikap tidak kooperatif dan malah melakukan intimidasi terhadap perusahaan pembiayaan.
Setelah ditelusuri, banyak debitur yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat yang didirikan oleh individu atau kelompok masyarakat, yang memengaruhi anggotanya dalam melakukan pembayaran cicilan serta menghalangi proses eksekusi.
"Pada saat eksekusi dilakukan, yang terjadi kita diintimidasi sama komunitas, rupanya debitur sudah bergabung di situ," katanya.
Sejalan dengan Suwandi, Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), Ristiawan Suherman, mengaku intimidasi yang dilakukan ormas dalam eksekusi unit kendaraan nasabah dapat berdampak pada peningatan kredit macet.
"Dampak yang dirasakan bagi multifinance bila muncul kredit macet dari nasabah, salah satunya yakni berpengaruh ke angka NPF perusahaan. Rasio NPF menjadi salah satu hal penting sebagai bentuk upaya perusahaan dalam menjaga kesehatan portofolionya," jelas Ristiawan.
Dampak berantainya, kenaikan kredit macet ini tentu akan berdampak pada kemampuan perusahaan pembiayaan dalam melakukan kewajiban pembayaran pinjaman kepada perbankan, di mana pinjaman perusahaan pembiayaan banyak berasal dari perbankan. Kondisi ini tentu saja membuat perusahaan pembiayaan lebih selektif dan berpikir dua kali untuk menyalurkan pembiayaan ke daerah yang rawan konflik dengan ormas atau LSM.
Oleh karena itu, ia menyarankan, bila ada persoalan dalam pelunasan, seseorang semestinya mencari solusi sesuai regulasi yang diatur OJK, bukan dengan meminta perlindungan dibalik ormas atau LSM.
"Dalam hal ini POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan & UU Jaminan Fidusia," pungkasnya. (E-3)
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
bangunan permanen yang dijadikan posko organisasi kemasyarakatan, yang berdiri di Jalan Tipar Cakung Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dibongkar Polres Metro Jakut.
POSKO milik organisasi masyarakat (ormas) BPPKB Banten di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, dibongkar, pada Rabu malam (14/5). Pembongkaran dilakukan secara gabungan oleh aparat.
Apindo mendorong dilakukannya investigasi terkait kasus pemalakan dan premanisme yang dilakukan sejumlah pelaku usaha dan ormas terhadap sebuah perusahaan di Cilegon, Banten.
Sebanyak 14 atribut berupa bendera ormas di empat titik wilayah Jakarta Timur (Jaktim) dicopot oleh Polisi. Langkah itu dilakukan dalam rangka Operasi Brantas Jaya 2025.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved