Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengungkapkan akibat premanisme dari organisasi masyarakat (ormas), investasi ratusan triliun rupiah di Indonesia urung terlaksana. Ia menyebut praktik pemerasan dan premanisme ormas itu kerap terjadi di kawasan industri yang berada di Karawang, Jawa Timur, dan Banten.
"Kalau menghitung kerugian itu banyak, enggak cuma investasi yang keluar tapi yang tidak jadi masuk. Itu bisa ratusan triliun rupiah," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (6/2).
Sanny menjelaskan ormas tersebut melakukan sejumlah ancaman kepada investor atau pengelola pabrik di kawasan industri. Sehingga, berdampak pada kenaikan biaya operasional atau kenaikan biaya industri.
"Mereka menyampaikan bahwa atas nama putra daerah, padahal mereka dari daerah-daerah tidak jelas juga. Mereka minta jatah seperti (uang) transportasi, katering dan lainnya," ucapnya.
Dengan aksi premanisme ormas tersebut, Sanny menuturkan beberapa investor menutup pabrik atau tidak melanjutkan pengembangan usaha mereka karena rugi besar. Serta, keamanan mereka terganggu dengan aksi demo dan perilaku kekerasan lainnya.
"Ada yang tawuran, bacok-bacokan sampai ada korban. Itu sudah jadi pemandangan. Gimana investornya enggak mundur melihat itu?" imbuhnya.
Ketua HKI itu mencontohkan ada ormas yang berani memblokir pintu masuk pabrik dan menghambat aktivitas produksi dan distribusi usaha industri tersebut.
"Kalau lihat fotonya, ada baju (ormas) yang loreng-loreng dan segala macam. Ini yang menyegel bukan polisi, tapi ormas," pungkasnya. (Z-9)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved