Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan skema tunjangan hari raya (THR) bagi para pengemudi ojol yakni dengan melihat pendapatan mereka dalam 1 bulan terakhir.
Dengan demikian, nilai THR yang diberikan kepada setiap pengemudi tidak akan sama, karena bergantung pada nominal pendapatan mereka sesuai dengan order yang masuk melalui aplikasi.
Ketua KSPI Said Iqbal menyebut, pendapatan para pengemudi angkutan online memang tidak sama. Karena hal itu bergantung dengan kondisi masing-masing pengemudi, termasuk frekuensi mereka mendapat pesanan melalui aplikasi.
"Pendapatan rata-rata dalam satu bulan terakhir itu berapa? Katakan lah Maret, berarti hitung pendapatan rata-rata di bulan Februari. Misal, si Ali dapat Rp1 juta, Badu dapat Rp2 juta, berarti bantuan THR Ali Rp1 juta, sementara Badu Rp2 juta," kata Said, Selasa (11/3) malam.
Menurut Said, perusahaan penyedia platform layanan transportasi online dapat memberikan THR sebesar 50% hingga 100% dari pendapatan rata-rata pengemudi ojol dalam satu bulan terakhir sebelum Lebaran.
"Selain itu, kami menyarankan untuk para perusahaan, baik itu Grab, Gojek, Maxim, dan lain-lain, dapat menetapkan skema yang sama," katanya.
Di samping itu, ia mendorong agar perusahaan aplikator transportasi online itu bisa memperjelas status ikatan kerja para pengemudi angkutan online dengan perusahaan.
"Kepastian hukum, kejelasan hak-hak yang dikalkulasi harus ada, misal, formula untuk menghitung bantuan THR tiap driver," sambungnya.
Sebelum menetapkan skema THR bagi pengemudi ojol, Said menyarankan perusahaan penyedia platform layanan pemesanan transportasi secara online lebih dulu memperjelas status hubungan kerja dengan para pengemudi ojek.
Kalau perusahaan menjadikan pengemudi sebagai mitra, ia menyarankan penerapan skema hubungan kerja sebagaimana yang digunakan oleh perusahaan taksi Bluebird dengan sopir-sopir taksinya.
Dalam hal ini, menurut dia, perusahaan membuat perjanjian kerja bersama (PKB) yang jelas dengan para pengemudi.
Kalau perusahaan menganggap pengemudi ojol sebagai pekerja, Said menyampaikan, maka hak dan kewajiban jelas dari pengemudi ojek harus dicantumkan dalam PKB berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerja.
"Kalau misal mengikuti skema THR buruh pabrik, maka orang yang masa kerjanya setahun ke atas, itu adalah satu bulan upah," katanya.
"Kalau masa kerjanya kurang dari setahun, maka proporsional. Misal, masa kerjanya 10 bulan, maka 10 per 12 kali upah yang dia terima," ia menambahkan.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mendorong perusahaan-perusahaan penyedia platform layanan pemesanan transportasi online memberikan THR kepada para pengemudi ojol dan kurir yang bekerja dengan mereka.
Dorongan itu disampaikan setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan pemimpin perusahaan penyedia layanan transportasi online, termasuk CEO Gojek Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan, dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (10/3). (Ant/E-4)
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengkritik pemotongan remunerasi tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan RSUP Dr Kariadi Semarang dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta terhadap nakes
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan kekesalannya terhadap argumen yang disampaikan pengusaha aplikator ojek online (ojol).
Wamenaker Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa segera memanggil perusahaan aplikator ojek online (ojol) terkait laporan tentang sebagian pengemudi hanya menerima Rp50 ribu
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons keluhan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) terkait pemberian bonus hari raya hanya Rp50 ribu
Menaker Yassierli dan Wamenaker Immanuel Ebenezer menanggapi pengemudi/driver ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
KETUA Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono mengecam adanya pemberian bonus hari raya (BHR) ojek online (ojol) hanya Rp50 ribu dari perusahaan aplikator.
Surat edaran maupun imbauan soal BHR ojol disebut bukan regulasi yang mengikat secara hukum. Pemberian BHR tidak dapat dipaksakan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved