Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Himbara masih Petakan UMKM yang dapat Penghapusan Tagih Utang

Mirza Andreas
27/1/2025 19:49
Himbara masih Petakan UMKM yang dapat Penghapusan Tagih Utang
Ilustrasi pembeli memilih berbagai tas produksi UMKM di toko kawasan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur,(ANTARA/Umarul Faruq)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyebut bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara bertahap masih membuat pemetaan dan penentuan debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang piutang macetnya akan dihapus tagih.

"Secara bertahap Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (27/1).

Proses pemetaan dan penentuan debitur UMKM tersebut dilakukan Himbara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Sehingga, pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM.

Dian menuturkan pemerintah bersama OJK serta Himbara secara aktif berkoordinasi secara berkala dalam mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total sekitar Rp2,5 triliun.

Ia mengatakan, kebijakan itu sebagai langkah awal dari target pemerintah yang ingin menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.

"UMKM yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini, potensinya bisa 67 ribuan," katanya, Jumat (3/1).

Hapus buku adalah tindakan administratif bank yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur. Sementara hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya