Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyebut bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara bertahap masih membuat pemetaan dan penentuan debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang piutang macetnya akan dihapus tagih.
"Secara bertahap Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (27/1).
Proses pemetaan dan penentuan debitur UMKM tersebut dilakukan Himbara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Sehingga, pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM.
Dian menuturkan pemerintah bersama OJK serta Himbara secara aktif berkoordinasi secara berkala dalam mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total sekitar Rp2,5 triliun.
Ia mengatakan, kebijakan itu sebagai langkah awal dari target pemerintah yang ingin menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.
"UMKM yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini, potensinya bisa 67 ribuan," katanya, Jumat (3/1).
Hapus buku adalah tindakan administratif bank yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur. Sementara hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih. (Ant/E-2)
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tambahan penempatan dana pemerintah di bank Himbara cukup menjaga likuiditas dan transmisi kredit yang optimal.
Kita hidup di zaman ketika kekuasaan tidak lagi tampak dalam istana atau pabrik, tetapi bersemayam di server data, jaringan logistik, dan kode digital. Dunia
Kementerian Sosial menyediakan kanal pengecekan penerima bantuan langsung tunai (BLT) melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Kelihatannya strategi ini berhasil, karena demand mulai tumbuh lagi. Sesuai teori ekonomi, kalau likuiditas cukup, maka permintaan akan meningkat.
Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa realisasi penyaluran dana pemerintah sebesar Rp200 triliun kepada bank-bank pemerintah (Himbara) berjalan dengan baik.
Lebih lanjut Maman menjelaskan, realisasi hapus tagih piutang UMKM per 11 April 2025 mencapai Rp486,10 miliar untuk nilai piutang dan menjangkau 19.375 debitur.
Status utang 71 ribu nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah diputihkan.
Ditargetkan sebanyak 1 juta pelaku UMKM dari sektor pertanian dan perikanan yang mendapat penghapusan utang macet dari pemerintah.
DIREKTUR Bisnis Mikro BRI mengungkapkan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tak masuk dalam kriteria jenis kredit yang masuk dalam kategori penghapusan piutang macet kepada UMKM.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan aturan terkait hapus tagih kredit UMKM tengah digodok. Kredit macet UMKM mencapai Rp8,7 triliun di bank-bank BUMN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved