Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menargetkan seluruh proses penghapusan utang kredit macet pelaku UMKM akan tuntas pada Mei 2025.
Hal itu telah tertuang dalam PP No 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan, serta UMKM lainnya.
"Dalam PP itu kami diberi waktu enam bulan untuk menuntaskan semuanya. Pokoknya Mei 2025 seluruh utang UMKM yang terdaftar akan terhapus," ungkapnya di Jakarta, Jumat (6/12).
Ditargetkan sebanyak 1 juta pelaku UMKM dari sektor pertanian dan perikanan yang mendapat penghapusan utang macet dari pemerintah.
Berdasarkan PP tersebut, debitur yang berhak mendapat penghapusan utang itu ialah pelaku UMKM yang tidak memiliki kemampuan bayar utang dan sudah jatuh tempo, serta sudah diproses penghapusan buku oleh bank BUMN. Utang tersebut juga bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
Rata-rata maksimal badan usaha yang menerima penghapusan utang macet maksimal Rp500 juta dan untuk perorangan sebesar Rp300 juta
"Kami akan terus memantau dan memastikan proses ini berjalan lancar. Penerima yang memenuhi syarat akan dibantu supaya bisa meneruskan usahanya ke depan," terangnya. (E-2)
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan aturan terkait hapus tagih kredit UMKM tengah digodok. Kredit macet UMKM mencapai Rp8,7 triliun di bank-bank BUMN.
DIREKTUR Bisnis Mikro BRI mengungkapkan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tak masuk dalam kriteria jenis kredit yang masuk dalam kategori penghapusan piutang macet kepada UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total sekitar Rp2,5 triliun.
Status utang 71 ribu nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah diputihkan.
Lebih lanjut Maman menjelaskan, realisasi hapus tagih piutang UMKM per 11 April 2025 mencapai Rp486,10 miliar untuk nilai piutang dan menjangkau 19.375 debitur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved