Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penghapusan Kredit Macet UMKM Ditargetkan Kelar

Insi Nantika Jelita
07/12/2024 04:17
Penghapusan Kredit Macet UMKM Ditargetkan Kelar
Kerajinan tangan dari tanaman eceng gondok di Makassar: Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan berbahan dasar tanaman eceng gondok (Eichornia crassipes) di industri rumahan Rama Craft di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/11/2024).(ANTARA/Andri Saputra)

MENTERI Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menargetkan seluruh proses penghapusan utang kredit macet pelaku UMKM akan tuntas pada Mei 2025.

Hal itu telah tertuang dalam PP No 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan, serta UMKM lainnya.

"Dalam PP itu kami diberi waktu enam bulan untuk menuntaskan semuanya. Pokoknya Mei 2025 seluruh utang UMKM yang terdaftar akan terhapus," ungkapnya di Jakarta, Jumat (6/12).

Ditargetkan sebanyak 1 juta pelaku UMKM dari sektor pertanian dan perikanan yang mendapat penghapusan utang macet dari pemerintah.

Berdasarkan PP tersebut, debitur yang berhak mendapat penghapusan utang itu ialah pelaku UMKM yang tidak memiliki kemampuan bayar utang dan sudah jatuh tempo, serta sudah diproses penghapusan buku oleh bank BUMN. Utang tersebut juga bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.

Rata-rata maksimal badan usaha yang menerima penghapusan utang macet maksimal Rp500 juta dan untuk perorangan sebesar Rp300 juta

"Kami akan terus memantau dan memastikan proses ini berjalan lancar. Penerima yang memenuhi syarat akan dibantu supaya bisa meneruskan usahanya ke depan," terangnya. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya