Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tiket Kereta Api Tidak Terkena Penerapan PPN 12 Persen

Insi Nantika Jelita
29/12/2024 11:43
Tiket Kereta Api Tidak Terkena Penerapan PPN 12 Persen
ilustrasi(Antara Foto)

 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan pembelian tiket kereta api tidak terkena penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku tahun depan. Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen," kata Manager Humas KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan resmi, Minggu, (29/12).

Ia menegaskan KAI terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun dirangkaian kereta api agar penumpang merasa nyaman pada saat menunggu di stasiun untuk keberangkatan dan  saat dalam perjalanan kereta api.

Sementara itu, Ixfan menambahkan, untuk saat ini KAI Daop 1 Jakarta mencatat sudah memberangkatkan sebanyak 588 ribu lebih penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 di tanggal 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 .Pada hari ini Sabtu (28/12), KAI Daop 1 Jakarta  memberangkatkan 645.895 penumpang. Dengan rincian untuk perjalanan kereta api jarak jauh sebanyak 537.191 penumpang dan kereta api lokal sebanyak 72.704 penumpang.

Tempat duduk yang tersedia sebanyak 296.369, yaitu pada KAJJ sebanyak 285.234 tempat duduk dan pada KA Lokal sebanyak 11.135 tempat duduk.

"Kursi yang masih tersedia dinamis untuk ketersediaannya selama penjualan tiket periode Natal dan Tahun Baru 2025 masih dibuka dan berjalan," kata Ixfan. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya