Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GERAKAN Nurani Bangsa (GNB) mengimbau pemerintah dan DPR meninjau kembali rencana kebijakan penerapan penaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Gerakan ini terdiri atas para tokoh agama dan bangsa yang mengedepankan etis dan moral dalam menjaga eksistensi bangsa Indonesia.
“Rencana Pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai awal Januari 2025 kami nilai akan semakin menyulitkan masyarakat menengah bawah yang belakangan ini sudah melemah daya belinya,” ujar koordinator GNB, Alissa Wahid dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu (28/12).
GNB melihat bawa kebijakan kenaikan PPN yang merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu akan menyebabkan inflasi yang menambah kompleksitas masalah dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial, serta melemahkan daya tahan bangsa.
“Kebijakan ini merupakan kesepakatan Pemerintah bersama DPR berupa kenaikan tarif secara bertahap, diharapkan tidak mendadak dan kelewat besar yang akan berdampak pada daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Alissa.
GNB menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen pada kondisi pemulihan ekonomi pasca-pandemi yanh belum sepenuhnya kokoh, menambah beban masyarakat. Hal itu dapat diukur dari indikator-indikator seperti tingkat pengangguran, inflasi, dan pendapatan riil masyarakat yang masih membutuhkan perhatian.
“Kebijakan yang memperberat beban masyarakat dalam situasi ini dapat menimbulkan persepsi bahwa Pemerintah kurang sensitif terhadap kebutuhan rakyat. Sebuah kebijakan yang berdampak luas seperti kenaikan PPN memerlukan pendekatan yang melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan,” tutur Alissa.
Atas dasar itu, pemerintah diminta untuk tidak gegabah dalam memutuskan kebijakan PPN sebab dampaknya akan memengaruhi ketahanan bangsa. Selain itu, GNB juga mendorong pemerintah untuk melibatkan masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha dalam dialog terbuka untuk memperoleh perspektif yang lebih beragam dan menghindari resistensi yang tidak diinginkan.
“Pemerintah tentunya memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas keuangan negara. Namun keputusan tersebut juga harus dilandasi oleh prinsip keadilan sosial dan pertimbangan yang matang atas kondisi sosial ekonomi masyarakat,” kata Alissa.
GNB berharap pemerintah harus menunda kenaikan PPN 12 persen dan mengevaluasi kembali kebijakan ini untuk dapat memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan penerimaan dan pengeluaran negara, tetapi juga sebagai alat untuk melindungi dan memperkuat ketahanan bangsa.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat luas agar tetap bersikap dewasa dalam menyikapi kebijakan ini. Segala bentuk reaksi atas rencana kebijakan Pemerintah tersebut haruslah tetap berada dalam koridor hukum dan kesantunan bangsa,” tandasnya. (H-3)
Sivitas akademika UGM menilai tindakan Presiden Jokowi menunjukkan penyimpangan pada prinsip dan moral demokrasi.
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada kelompok barang mewah, patut diapresiasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto secara sah meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved