Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi soal isu transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN No 8/1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (20/12).
UU PPN telah diperbarui dalam UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12% nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022.
Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.
Hal yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater. PPN juga dikenakan pada biaya merchant discount rate (MDR).
Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN.
Jika biaya administrasi top-up adalah Rp1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11%, PPN yang harus dibayar adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110.
Jika PPN naik menjadi 12% nantinya, PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120.
Sedangkan ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, tidak ada PPN yang dikenakan.
UU HPP juga mengatur pembebasan PPN terhadap sejumlah jasa keuangan.
Jasa itu meliputi penghimpunan dana seperti giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito, yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan.
Selain itu, kegiatan penyaluran dan peminjaman dana, baik melalui transfer elektronik, cek, maupun wesel.
Pembiayaan seperti leasing dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen juga tidak dikenakan PPN, termasuk yang berprinsip syariah.
Layanan gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, serta jasa penjaminan untuk melindungi kewajiban finansial, juga dikecualikan dari pajak. (Ant/E-2)
Dampak pembebasan PPN sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional.
PENGURUS organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen
Budi menilai kenaikan PPN 12% terhadap barang mewah menjadi kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit memberikan catatan atas keputusan pemerintah yang memberlakukan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 terhadap barang dan jasa mewah.
MULAI hari ini, Rabu, 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved